Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bankeu Rp6,8 Miliar Pemprov Kaltim Bantu Muluskan Jalan Asa-Juaq Asa

    Juli 4, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Imbas Serapan Anggaran Rendah, Dewan Bakal Sisir Ketat Renja Disdikbud 2027

    Juli 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi
    DPRD Samarinda

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    SittiBy SittiJuli 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Regulasi ini dirancang menjadi payung hukum baru guna mengatasi karut-marut persoalan ekologis di Kota Tepian, dengan target pengesahan penuh sebelum akhir tahun 2026.

    Setelah menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, materi hukum yang menyangkut bab serta pasal-pasal dalam draf regulasi tersebut kini resmi memasuki fase finalisasi.

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin menerangkan, pembahasan materi dasar sejatinya telah rampung dan tinggal menyisakan penyelarasan akhir sebelum diserahkan ke instansi terkait untuk disinkronkan dengan aturan di atasnya.

    “Hari ini merupakan rapat pertama. Pembahasan bab dan pasalnya sudah selesai, tinggal penyempurnaan. Setelah itu masuk tahap harmonisasi sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” ujar Kamaruddin di Gedung DPRD Samarinda, Kamis, 2 Juli 2026.

    Urgensi penerbitan perda ini didasari atas rentannya Kota Samarinda terhadap berbagai ancaman lingkungan.

    Ia membeberkan, cakupan aturan dalam draf kali ini sengaja dibuat lebih luas dan menyentuh berbagai tantangan nyata di lapangan, mulai dari penanganan banjir, pencegahan kebakaran, tata kelola sampah, hingga fenomena gangguan ekosistem yang spesifik.

    Satu di antaranya yang turut dimasukkan dalam klausul kedaruratan adalah berkaca pada kasus ledakan populasi ulat bulu yang sempat meresahkan warga di beberapa wilayah kelurahan di Samarinda beberapa waktu lalu.

    “Semua yang berdampak terhadap lingkungan hidup masuk dalam pembahasan, termasuk pengelolaan sampah dan berbagai potensi bencana yang pernah terjadi di Samarinda,” katanya.

    Kamaruddin memastikan penyusunan draf tetap mengacu pada koridor perundang-undangan nasional yang berlaku di tingkat pusat.

    Kendati menyadur aturan makro, aturan baru ini tetap diberi ruang fleksibilitas agar relevan dengan karakteristik sosial dan geografis lokal Kota Samarinda.

    Kehadiran peraturan daerah ini dinilai krusial sebagai instrumen bagi pemkot untuk memonitor aktivitas industri, komersial, maupun domestik yang berpotensi memicu pencemaran. Sebab masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas utama tahun ini, legislatif optimistis regulasi tersebut bisa segera diundangkan tanpa kendala waktu.

    “Target kami perda ini bisa selesai tahun ini karena memang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah prioritas,” tutupnya.

     

    Bapemperda Samarinda DPRD Samarinda Kamaruddin Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Imbas Serapan Anggaran Rendah, Dewan Bakal Sisir Ketat Renja Disdikbud 2027

    Juli 4, 2026

    DPRD Desak Pendataan Ulang Konsesi Tambang, Kepastian Hak Tanah Warga Tak Boleh Diabaikan

    Juli 3, 2026

    Rawan Jadi Lokasi Bunuh Diri, DPRD Desak Pemasangan Pagar Pengaman di Jembatan Mahakam

    Juli 3, 2026

    Anggaran Pariwisata Samarinda Mengenaskan, Komisi II DPRD Usul Pemisahan OPD

    Juli 3, 2026

    Sempat Tertunda, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Pengesahan Raperda Kepemudaan Tahun Ini

    Juli 2, 2026

    Kuota SMP Negeri Minim, DPRD Samarinda Ambil Alih Jalur Darurat Manual dan Usut Oknum Manipulasi Koordinat

    Juli 2, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bankeu Rp6,8 Miliar Pemprov Kaltim Bantu Muluskan Jalan Asa-Juaq Asa

    R’syaJuli 4, 2026

    Insitekaltim, Kubar – Rekonstruksi jalan poros Asa–Juaq Asa di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat…

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Imbas Serapan Anggaran Rendah, Dewan Bakal Sisir Ketat Renja Disdikbud 2027

    Juli 4, 2026

    Kerukunan Indonesia Capai Titik Tertinggi, Menag: Jangan Rusak Lukisan Tuhan

    Juli 4, 2026

    Gubernur Tegaskan SDM Lokal Harus Jadi Pengelola Utama Potensi SDA Kubar

    Juli 4, 2026
    1 2 3 … 3,191 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.