
Insitekaltim, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi ini dirancang menjadi payung hukum baru guna mengatasi karut-marut persoalan ekologis di Kota Tepian, dengan target pengesahan penuh sebelum akhir tahun 2026.
Setelah menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, materi hukum yang menyangkut bab serta pasal-pasal dalam draf regulasi tersebut kini resmi memasuki fase finalisasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin menerangkan, pembahasan materi dasar sejatinya telah rampung dan tinggal menyisakan penyelarasan akhir sebelum diserahkan ke instansi terkait untuk disinkronkan dengan aturan di atasnya.
“Hari ini merupakan rapat pertama. Pembahasan bab dan pasalnya sudah selesai, tinggal penyempurnaan. Setelah itu masuk tahap harmonisasi sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” ujar Kamaruddin di Gedung DPRD Samarinda, Kamis, 2 Juli 2026.
Urgensi penerbitan perda ini didasari atas rentannya Kota Samarinda terhadap berbagai ancaman lingkungan.
Ia membeberkan, cakupan aturan dalam draf kali ini sengaja dibuat lebih luas dan menyentuh berbagai tantangan nyata di lapangan, mulai dari penanganan banjir, pencegahan kebakaran, tata kelola sampah, hingga fenomena gangguan ekosistem yang spesifik.
Satu di antaranya yang turut dimasukkan dalam klausul kedaruratan adalah berkaca pada kasus ledakan populasi ulat bulu yang sempat meresahkan warga di beberapa wilayah kelurahan di Samarinda beberapa waktu lalu.
“Semua yang berdampak terhadap lingkungan hidup masuk dalam pembahasan, termasuk pengelolaan sampah dan berbagai potensi bencana yang pernah terjadi di Samarinda,” katanya.
Kamaruddin memastikan penyusunan draf tetap mengacu pada koridor perundang-undangan nasional yang berlaku di tingkat pusat.
Kendati menyadur aturan makro, aturan baru ini tetap diberi ruang fleksibilitas agar relevan dengan karakteristik sosial dan geografis lokal Kota Samarinda.
Kehadiran peraturan daerah ini dinilai krusial sebagai instrumen bagi pemkot untuk memonitor aktivitas industri, komersial, maupun domestik yang berpotensi memicu pencemaran. Sebab masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas utama tahun ini, legislatif optimistis regulasi tersebut bisa segera diundangkan tanpa kendala waktu.
“Target kami perda ini bisa selesai tahun ini karena memang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah prioritas,” tutupnya.

