Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim Soroti Izin MBLB Bisa 400 Hari, Aktivitas Tambang Tanpa Izin Masih Ditemukan

    Agustus 18, 2026

    Kesbangpol Samarinda Ingatkan Parpol Hindari Hoaks dan Isu SARA yang Bisa Picu Perpecahan

    Agustus 18, 2026

    Emosi Ibu Berpengaruh pada Karakter Anak, Praktisi Hipnoterapi Ingatkan Pentingnya Kelola Perasaan

    Agustus 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»DPRD Kaltim Soroti Izin MBLB Bisa 400 Hari, Aktivitas Tambang Tanpa Izin Masih Ditemukan
    Ekonomi

    DPRD Kaltim Soroti Izin MBLB Bisa 400 Hari, Aktivitas Tambang Tanpa Izin Masih Ditemukan

    R’syaBy R’syaAgustus 18, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Proses perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim.

    Pasalnya, berdasarkan masukan dan aduan masyarakat, proses perizinan disebut dapat memakan waktu hingga sekitar 400 hari. Hal itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim Akhmed Reza Pahlevi.

    Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu dasar pembentukan pansus, karena tidak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga penatausahaan, pengelolaan dan pengawasan kegiatan MBLB.

    “Masukan maupun juga aduan daripada masyarakat, proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari itu yang menjadi acuan kita pertama bagaimana pansus ini terbentuk,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa 18 Agustus 2026.

    Di sisi lain, Reza menyebut masih terdapat kegiatan MBLB yang berjalan tanpa izin. Kondisi tersebut menjadi persoalan yang perlu ditertibkan melalui regulasi yang lebih jelas.

    Karena itu, Pansus akan mendorong agar legalitas pelaku usaha MBLB dapat ditata melalui aturan yang sesuai dengan kondisi di Kaltim. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

    “Ini yang harus kita tertibkan bagaimana ke depan proses legalitas daripada pelaku usaha ini bisa dilindungi oleh aturan-aturan ataupun juga regulasi sesuai yang ada di Kalimantan Timur,” jelasnya.

    Selain persoalan perizinan, Pansus juga akan membahas penyesuaian tarif MBLB serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pembahasan akan diawali dengan penyusunan kerangka acuan kerja untuk menentukan substansi yang akan dimuat dalam Ranperda.

    Reza mengungkapkan, Pansus akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan, mulai dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat hingga asosiasi pelaku usaha MBLB. Konsultasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri serta pelaku usaha yang ada di Kaltim.

    Pansus sendiri diberikan waktu sekitar tiga bulan oleh pimpinan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut. Waktu tersebut akan dimaksimalkan untuk merumuskan sistem perizinan, penatausahaan, pengelolaan dan pengawasan MBLB yang dinilai masih perlu diperbaiki.

    “Targetnya kita akan hari ini diberi waktu oleh pimpinan DPRD kurang lebih tiga bulan dan itu kita akan maksimalkan,” pungkasnya.

     

    Akhmed Reza Fachlevi DPRD Kaltim pertambangan Tambang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    APBD Samarinda 2025 Dipatok Rp3,4 Triliun, Pemkot Fokus Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur

    Agustus 14, 2026

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Daya Beli Belum Pulih, Andi Harun Pastikan PBB Samarinda Tak Dinaikkan

    Agustus 12, 2026

    Andi Harun Bocorkan Rancangan APBD Samarinda 2027: Diproyeksi Rp3,3 Triliun, Efisiensi Tetap Jalan

    Agustus 12, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim Soroti Izin MBLB Bisa 400 Hari, Aktivitas Tambang Tanpa Izin Masih Ditemukan

    R’syaAgustus 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Proses perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Timur…

    Kesbangpol Samarinda Ingatkan Parpol Hindari Hoaks dan Isu SARA yang Bisa Picu Perpecahan

    Agustus 18, 2026

    Emosi Ibu Berpengaruh pada Karakter Anak, Praktisi Hipnoterapi Ingatkan Pentingnya Kelola Perasaan

    Agustus 18, 2026

    Suparno Dorong Pembangunan Samarinda Terus Dilanjutkan, Sebut Wajah Kota Mulai Berubah

    Agustus 18, 2026

    Wahyu Hernaningsih Dorong Perempuan Kaltim Kelola Emosi dan Kesehatan Mental, Bidik Zero Stunting

    Agustus 18, 2026
    1 2 3 … 3,282 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.