Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Juni 11, 2026

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026

    Jaga Stamina dan Kewarasan Diri, Guru TK Rutin Bermain Bulu Tangkis

    Juni 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Klaim Lahan Dipinjam Sejak 1986, Warga Gugat Pemkot Samarinda ke PTUN
    Hukum

    Klaim Lahan Dipinjam Sejak 1986, Warga Gugat Pemkot Samarinda ke PTUN

    RidhoBy RidhoJanuari 19, 2026Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penggugat terkait lahan tanah yang dipakai Pemkot Samarinda, Abdullah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mencuat. Abdullah, pemilik lahan di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai, menggugat Pemkot Samarinda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penggunaan tanah milik keluarganya yang telah berlangsung sejak 1986 tanpa kejelasan status maupun ganti rugi.

    Abdullah menjelaskan, persoalan bermula ketika Pemkot Samarinda meminjam tanah milik orang tuanya pada 1986 untuk relokasi sementara Puskesmas Sidomulyo yang terdampak banjir dari lokasi lama di Jalan Damai. Namun hingga kini, lahan tersebut terus digunakan, sementara puskesmas lama tetap beroperasi.

    “Dulu alasannya pinjam sementara karena kebanjiran. Tapi sampai hari ini tanah itu sudah hampir 40 tahun dipakai oleh pemkot,” ujarnya Senin, 19 Januari 2026.

    Ia menegaskan, pihak keluarga masih memegang sertifikat asli atas lahan tersebut. Menurutnya, pemkot tidak pernah menunjukkan bukti pembayaran, sewa, maupun dokumen wakaf atas tanah yang digunakan selama ini.

    “Apa dasar pemkot menguasai tanah kami sejak 1986? kalau memang dibayar atau diwakafkan, silakan buktikan. Sertifikat semuanya masih ada pada kami,” tegasnya.

    Abdullah menambahkan, tuntutannya bukan semata-mata meminta ganti rugi, melainkan penyelesaian yang adil. Jika pemkot tidak bersedia memberikan kompensasi, ia meminta agar lahan tersebut dikembalikan dan bangunan puskesmas dibongkar.

    “Kalau tidak dibayar, kembalikan saja tanah kami,” katanya.

    Ia juga membantah adanya skema pinjam sewa. Bahkan, meski tanah tersebut digunakan oleh pemkot, pihak keluarga mengaku tetap dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

    “Tanah dipakai pemkot tapi kami tetap ditagih PBB. Tidak pernah ada bukti pembayaran sewa atau ganti rugi dari pemkot,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Abdullah menyebut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran maupun hak kepemilikan atas lahan tersebut. Bahkan, upaya Pemkot untuk mengurus sertifikat atas nama pemerintah daerah disebut sempat ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

    Sebelum menempuh jalur hukum, Abdullah mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara lisan maupun tertulis sejak 2011. Namun, menurutnya, pemkot justru menyarankan agar sengketa itu dibawa ke pengadilan.

    “Saya sudah mencoba musyawarah bertahun-tahun. Tapi akhirnya pemkot sendiri yang menyarankan agar saya menggugat,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Nur AjijahJuni 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan sejak Januari hingga Mei 2026…

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026

    Jaga Stamina dan Kewarasan Diri, Guru TK Rutin Bermain Bulu Tangkis

    Juni 11, 2026

    Satu-satunya di Kaltim, Prodi Pendidikan Otomotif IKIP PGRI Tawarkan Keunggulan Ganda

    Juni 11, 2026

    PGRI Kaltim Siapkan Mata Kuliah Coding Berbasis AI untuk Calon Guru

    Juni 11, 2026
    1 2 3 … 3,139 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.