Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    July 27, 2026

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Klaim Lahan Dipinjam Sejak 1986, Warga Gugat Pemkot Samarinda ke PTUN
    Hukum

    Klaim Lahan Dipinjam Sejak 1986, Warga Gugat Pemkot Samarinda ke PTUN

    RidhoBy RidhoJanuary 19, 2026Updated:February 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penggugat terkait lahan tanah yang dipakai Pemkot Samarinda, Abdullah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mencuat. Abdullah, pemilik lahan di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai, menggugat Pemkot Samarinda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penggunaan tanah milik keluarganya yang telah berlangsung sejak 1986 tanpa kejelasan status maupun ganti rugi.

    Abdullah menjelaskan, persoalan bermula ketika Pemkot Samarinda meminjam tanah milik orang tuanya pada 1986 untuk relokasi sementara Puskesmas Sidomulyo yang terdampak banjir dari lokasi lama di Jalan Damai. Namun hingga kini, lahan tersebut terus digunakan, sementara puskesmas lama tetap beroperasi.

    “Dulu alasannya pinjam sementara karena kebanjiran. Tapi sampai hari ini tanah itu sudah hampir 40 tahun dipakai oleh pemkot,” ujarnya Senin, 19 Januari 2026.

    Ia menegaskan, pihak keluarga masih memegang sertifikat asli atas lahan tersebut. Menurutnya, pemkot tidak pernah menunjukkan bukti pembayaran, sewa, maupun dokumen wakaf atas tanah yang digunakan selama ini.

    “Apa dasar pemkot menguasai tanah kami sejak 1986? kalau memang dibayar atau diwakafkan, silakan buktikan. Sertifikat semuanya masih ada pada kami,” tegasnya.

    Abdullah menambahkan, tuntutannya bukan semata-mata meminta ganti rugi, melainkan penyelesaian yang adil. Jika pemkot tidak bersedia memberikan kompensasi, ia meminta agar lahan tersebut dikembalikan dan bangunan puskesmas dibongkar.

    “Kalau tidak dibayar, kembalikan saja tanah kami,” katanya.

    Ia juga membantah adanya skema pinjam sewa. Bahkan, meski tanah tersebut digunakan oleh pemkot, pihak keluarga mengaku tetap dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

    “Tanah dipakai pemkot tapi kami tetap ditagih PBB. Tidak pernah ada bukti pembayaran sewa atau ganti rugi dari pemkot,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Abdullah menyebut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran maupun hak kepemilikan atas lahan tersebut. Bahkan, upaya Pemkot untuk mengurus sertifikat atas nama pemerintah daerah disebut sempat ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

    Sebelum menempuh jalur hukum, Abdullah mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara lisan maupun tertulis sejak 2011. Namun, menurutnya, pemkot justru menyarankan agar sengketa itu dibawa ke pengadilan.

    “Saya sudah mencoba musyawarah bertahun-tahun. Tapi akhirnya pemkot sendiri yang menyarankan agar saya menggugat,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    July 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    July 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    June 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    June 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    June 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    June 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    Nur AjijahJuly 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda mencatat laju pertumbuhan ekonomi 2025, berada di…

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026

    Dua Wakil Indonesia Siap Bersaing di Srikandi Merdeka Cup 2026

    July 27, 2026

    BPBD Kaltim Gandeng Dunia Usaha Percepat Pemulihan Pascabencana

    July 27, 2026
    1 2 3 … 3,242 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.