
Insitekaltim, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur bergerak merespons laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terkait dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota dewan, yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.
Laporan ini muncul pascainsiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dari forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa, 29 April 2025.
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi menjelaskan pihaknya akan menggelar rapat internal pada Jumat, 9 Mei 2025 untuk membahas kelanjutan laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini dirinya masih berada di luar daerah bersama sejumlah anggota BK untuk agenda kedinasan.
“Pertama, karena saya ini masih dinas luar bersama teman-teman BK. Insyaallah hari ini pulang. Jadi secepatnya besok Jumat, kami akan rapat internal dulu,” kata Subandi saat dikonfirmasi, Kamis 8 Mei 2025.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah mempelajari laporan yang masuk serta mengecek kelengkapan administrasi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya. Yang pasti besok kita akan rapat internal,” ujarnya.
Subandi juga menyebut, proses selanjutnya adalah mengonfirmasi laporan kepada pelapor dan meminta keterangan awal dari pihak-pihak terkait.
“Kita akan konfirmasi dulu kepada saudara pelapor atas laporannya. Kemudian selanjutnya juga, kita akan coba konfirmasi dengan terlapor ya, dalam hal ini yang dua orang yang dilaporkan itu,” imbuhnya.
Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang dipimpin Hairul Bidol, mengajukan laporan tersebut karena menganggap tindakan dua anggota dewan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.
Tim kuasa hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin kedudukan hukum dan martabat profesi tersebut.
Forum RDP yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu semula ditujukan untuk membahas persoalan tunggakan gaji tenaga kerja RSHD selama 2–3 bulan. Karena pihak rumah sakit tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus kuasa hukum, suasana forum memanas hingga berujung pada pengusiran terhadap tim kuasa hukum.
Subandi menambahkan, seluruh proses penanganan laporan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di internal BK DPRD Kaltim.
“Ya, akan kita tindak lanjuti karena memang laporannya tertulis dan resmi. Cuma kita akan pelajari dulu. Besok kami akan rapat internal. Apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak, sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” ucapnya.
Ia juga enggan berspekulasi mengenai kemungkinan sanksi atau bentuk pelanggaran sebelum laporan dikaji lebih lanjut.
“Cuman yang khusus masalah ini, saya tidak mau berspekulasi dulu karena saya belum membaca laporan tertulisnya ya. Ini baru info dari WhatsApp saja dari staf saya. Saya harus pelajari dulu,” tutupnya.
