Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Calon Tunggal, Adipt Maraja Berpeluang Terpilih Aklamasi di Muscab HIPMI Bontang

    Juli 11, 2026

    Meniru Rawa Nusantara, Rahasia Air Ideal untuk Ikan Cupang

    Juli 11, 2026

    10 Jurusan Kuliah yang Paling Disesali di Tahun 2026

    Juli 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua
    Pemerintah

    DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua

    R’syaBy R’syaJuli 9, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong penyusunan regulasi pengelolaan sumur tua setelah mengetahui provinsi ini belum masuk dalam program nasional penataan, legalisasi, dan peningkatan produksi sumur tua maupun sumur rakyat.

    Untuk itu DPRD melakukan studi banding dan studi tiru ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah sebagai daerah yang telah lebih dulu menerapkan tata kelola pengelolaan sumur tua.

    Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, Benua Etam belum termasuk dalam enam provinsi yang menjadi sasaran program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk peningkatan produksi sumur tua.

    “Kita ternyata ketinggalan. Kaltim tidak termasuk enam provinsi yang dimasukkan Menteri ESDM untuk peningkatan sumur tua. Saya enggak tahu kesalahannya di mana, apakah kita kurang aware. Akhirnya, sumur tua yang banyak di Kaltim ini belum bisa ditingkatkan karena belum ada regulasinya,” ujarnya di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Kamis, 9 Juli 2026.

    Ia menjelaskan, program pemerintah pusat saat ini difokuskan di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

    Melalui regulasi itu, pemerintah menargetkan penataan dan pemberian legalitas terhadap sekitar 45.000 titik sumur yang dikelola melalui koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga pengelolaannya lebih aman, tertib dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

    Menurutnya, belum masuknya Kaltim dalam program tersebut menjadi alasan DPRD mempelajari tata kelola yang diterapkan di Blora. Hasil studi banding itu diharapkan menjadi referensi dalam menyusun regulasi serupa di daerah.

    Sumur tua lanjutnya, berbeda dengan sumur rakyat. Sumur tua merupakan sumur minyak yang telah ada sejak sebelum tahun 1970, sedangkan sumur yang dibuka setelah periode tersebut dikategorikan sebagai sumur rakyat.

    Ia menyebut Kaltim hingga kini belum memiliki skema sumur rakyat. Karena itu, DPRD ingin menyiapkan payung hukum agar potensi sumur tua di daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan memiliki kepastian hukum.

    “Kita ingin sumur-sumur tua, bahkan nanti sumur baru yang namanya sumur rakyat itu bisa menjadi PAD dan masyarakat diberdayakan untuk melakukan itu. Yang kita perjuangkan sekarang regulasinya. Makanya kita melakukan studi banding ke Semarang kemarin,” tegasnya.

    Melalui penyusunan regulasi tersebut, DPRD Kaltim berharap pengelolaan sumur tua di Kaltim dapat dilakukan secara legal dan terarah.

    Selain membuka peluang peningkatan pendapatan daerah, kebijakan itu juga diharapkan memberi ruang bagi keterlibatan masyarakat melalui skema yang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

     

    DPRD Kaltim ESDM Hasanuddin Mas'ud
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Bayar Sekali Setahun Bebas Parkir Tepi Jalan, Begini Skema Kartu Berlangganan Baru di Samarinda

    Juli 11, 2026

    Tindak Lanjuti LHP BPK, Pemprov Kaltim Tata Ulang Pemanfaatan Aset Daerah

    Juli 10, 2026

    Percepat Swasembada Pangan, DPTPH Kaltim Andalkan Petani Muda Lewat 70 Brigade Pangan

    Juli 10, 2026

    Pagu Bapperida Samarinda 2027 Tembus Rp36 Miliar, Gaji dan Revisi RPJMD Jadi Prioritas

    Juli 10, 2026

    Satpol PP Kaltim Tegaskan RTH Tak Boleh Lagi Dialihfungsikan untuk Berjualan

    Juli 10, 2026

    Kerap Picu Insiden, Perbaikan Lampu Jalan Jembatan Achmad Amins Mulai Dilelang Bulan Depan

    Juli 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Calon Tunggal, Adipt Maraja Berpeluang Terpilih Aklamasi di Muscab HIPMI Bontang

    R’syaJuli 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Adipt Maraja berpeluang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Cabang…

    Meniru Rawa Nusantara, Rahasia Air Ideal untuk Ikan Cupang

    Juli 11, 2026

    10 Jurusan Kuliah yang Paling Disesali di Tahun 2026

    Juli 11, 2026

    5 Tanda Social Battery Habis, Kenali Bedanya dengan Antisosial

    Juli 11, 2026

    Gerindra Dorong 70 Persen Dana Probebaya Dialihkan untuk Pelatihan Kerja Warga

    Juli 11, 2026
    1 2 3 … 3,207 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.