Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Trauma Pemalsuan Suara, KPU Kaltim Tetapkan Tiga Substansi Untuk PPK
    Nasional

    Trauma Pemalsuan Suara, KPU Kaltim Tetapkan Tiga Substansi Untuk PPK

    AdminBy AdminJanuari 9, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Hilda – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur tetapkan tiga substansi yang harus dipenuhi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini disampaikan oleh Iffa Rosita selaku Penangggung Jawab Divisi Program Data dan Informasi KPU Kaltim di Hotel Midtown, Kamis (9/1/2020).

    Tiga substansi dimaksud ialah mampu bekerja sama dengan KPU dalam artian mem-backup seluruh penyelenggaraan.  Kemudian, independen yang bermakna anggota PPK tidak berpihak kepada salah satu calon, bahkan parpol. Serta berintegritas yang berinterpretasi jujur dan adil.

    “Ketika dia berintegritas, maka dia independen yang kemudian dia bisa dibawa bekerja sama,” jelas wanita kelahiran 1979 ini.

    Perihal ini diprakarsai oleh kejadian pemalsuan suara yang dilakukan oleh lima PPK pada pileg tahun lalu.

    Diakui Iffa, meski telah dilakukan tanggapan masyarakat atas PPK terpilih tahun lalu, hal itu belum cukup untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

    “Yang kemarin itu sudah kami tekankan. Tapi seiring berjalannya waktu, kita enggak tau. Itulah yang menjadi evaluasi, bagaimana caranya agar sampai selesainya tahapan mereka betul-betul bisa menjaga integritas,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026

    Krisis Guru Belum Usai, DPRD Samarinda Ungkap Dua Akar Masalah Utama

    April 20, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aparat gabungan dari TNI dan Polri menyiapkan pengamanan skala besar menjelang rencana…

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,064 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.