Insitekaltim, Samarinda – Keterbatasan tenaga pendidik di Kota Samarinda hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menilai persoalan ini bukan sekadar isu daerah, melainkan bagian dari problem nasional yang terus berulang.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, kekurangan guru terjadi karena dua faktor utama, yakni keterbatasan pemenuhan kompetensi dan mekanisme rekrutmen yang ketat.
“Ini persoalan klasik yang tidak hanya terjadi di Samarinda, tetapi juga di banyak daerah lain,” ujarnya, Senin 20 April 2026.
Ia menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses perekrutan tenaga pendidik. Seluruh tahapan, khususnya untuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus melalui prosedur yang melibatkan pemerintah pusat, termasuk pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kondisi tersebut membuat proses pemenuhan kebutuhan guru tidak bisa dilakukan secara cepat meskipun kemampuan anggaran daerah dinilai mencukupi.
“Secara fiskal kita mampu, tapi rekrutmen tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, standar kompetensi juga menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua tenaga yang tersedia dapat langsung diangkat menjadi guru tanpa melalui proses seleksi dan pemenuhan kualifikasi.
Menanggapi hal tersebut DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mencoba menyusun langkah alternatif.
Salah satunya dengan memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai untuk dialihkan menjadi tenaga pendidik.
Selain itu peningkatan kapasitas bagi tenaga PPPK juga terus didorong agar mampu memenuhi standar sebagai guru.
“Kita maksimalkan potensi yang ada, termasuk meningkatkan kompetensi PPPK,” katanya.
Meski sebelumnya telah dilakukan penambahan sekitar 200 tenaga guru jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal. Perekrutan yang dilakukan lebih banyak untuk menggantikan guru yang memasuki masa pensiun.
“Artinya kebutuhan riil di lapangan masih belum terpenuhi,” ungkapnya.
DPRD berharap ke depan ada kebijakan yang lebih adaptif, sehingga proses pemenuhan tenaga pendidik dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, demi menjamin kualitas pendidikan di daerah tetap terjaga.

