Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    September 1, 2026

    Sengketa Sertifikat Nasabah BTN Berlarut 15 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Penyelesaian

    September 1, 2026

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Trauma Pemalsuan Suara, KPU Kaltim Tetapkan Tiga Substansi Untuk PPK
    Nasional

    Trauma Pemalsuan Suara, KPU Kaltim Tetapkan Tiga Substansi Untuk PPK

    AdminBy AdminJanuari 9, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Hilda – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur tetapkan tiga substansi yang harus dipenuhi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini disampaikan oleh Iffa Rosita selaku Penangggung Jawab Divisi Program Data dan Informasi KPU Kaltim di Hotel Midtown, Kamis (9/1/2020).

    Tiga substansi dimaksud ialah mampu bekerja sama dengan KPU dalam artian mem-backup seluruh penyelenggaraan.  Kemudian, independen yang bermakna anggota PPK tidak berpihak kepada salah satu calon, bahkan parpol. Serta berintegritas yang berinterpretasi jujur dan adil.

    “Ketika dia berintegritas, maka dia independen yang kemudian dia bisa dibawa bekerja sama,” jelas wanita kelahiran 1979 ini.

    Perihal ini diprakarsai oleh kejadian pemalsuan suara yang dilakukan oleh lima PPK pada pileg tahun lalu.

    Diakui Iffa, meski telah dilakukan tanggapan masyarakat atas PPK terpilih tahun lalu, hal itu belum cukup untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

    “Yang kemarin itu sudah kami tekankan. Tapi seiring berjalannya waktu, kita enggak tau. Itulah yang menjadi evaluasi, bagaimana caranya agar sampai selesainya tahapan mereka betul-betul bisa menjaga integritas,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026

    DPRD Kaltim Dukung DOB Benua Raya, Tapi Pemekaran Masih Butuh Kajian

    Agustus 31, 2026

    Hadapi Ancaman Karhutla, Celni Ingatkan Posko Relawan Jadi Garda Terdepan

    Agustus 31, 2026

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    Ratu ArifanzaSeptember 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur…

    Sengketa Sertifikat Nasabah BTN Berlarut 15 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Penyelesaian

    September 1, 2026

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026

    Baru Dibuka, Fasilitas Teras Samarinda Tahap II Sudah Ada yang Hilang

    Agustus 31, 2026

    Kementerian HAM Ingatkan Risiko AI hingga Pembangunan terhadap Masyarakat Menuju 2036

    Agustus 31, 2026
    1 2 3 … 3,311 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.