Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar rapat pembahasan untuk menggali masukan terkait pengelolaan MBLB, potensi daerah, hingga persoalan perizinan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, rapat yang berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 tersebut turut mendengarkan masukan dari BUMD PT BKS dan Biro Ekonomi.
Masukan itu diperlukan untuk melihat potensi MBLB di Kaltim sekaligus kesiapan pemerintah daerah dan BUMD dalam pengelolaan hingga hilirisasi apabila Peraturan Daerah (Perda) terkait MBLB nantinya disahkan.
“Kami meminta masukan bagaimana terkait dengan pengelolaan kerja sama MBLB dan seberapa besar potensi MBLB yang ada di Kaltim,” ujar Reza.
Menurutnya, pembahasan juga mencakup batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan Perusda, termasuk pola kerja sama dengan pelaku usaha maupun pihak swasta melalui joint operation atau kolaborasi.
Salah satu persoalan yang kembali menjadi perhatian dalam rapat adalah lamanya proses perizinan yang disebut dapat mencapai 400 hari.
Reza menjelaskan, tahapan awal perizinan MBLB berkaitan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelola Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Dalam proses tersebut terdapat 18 persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun, pelaku usaha mengeluhkan proses di ESDM yang dinilai masih lamban serta adanya penambahan persyaratan dalam sistem perizinan.
“Yang dikeluhkan oleh beberapa pelaku usaha adalah lambannya proses perizinan yang ada di ESDM, kemudian seiring bertambahnya persyaratan di online ESDM yang ditetapkan oleh ESDM Provinsi,” jelasnya.
Ia mengatakan Dinas ESDM Kaltim telah berkomitmen mencari solusi agar proses perizinan dapat dipercepat. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Selain persoalan izin, pansus juga membahas potensi komoditas MBLB di sejumlah wilayah Kaltim. Di antaranya pasir silika dan kapur yang telah berkembang di beberapa daerah seperti Kutai Timur dan Paser.
Meski demikian, Reza menekankan agar pengelolaan MBLB tidak hanya berorientasi pada komoditas besar dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga perlu memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat atau pelaku usaha perorangan.
“Jangan hanya aspek-aspek komoditas besar yang berpotensi dalam rangka peningkatan potensi PAD saja. Namun juga kita memperhatikan bagaimana peluang usaha bagi pelaku usaha yang perorangan,” jelasnya.
Ia mencontohkan usaha masyarakat yang bergerak pada penjualan tanah uruk maupun batu gunung. Menurutnya, kelompok usaha tersebut juga perlu mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan.
Pansus turut menyoroti pengelolaan pasir di Sungai Kandilo yang hingga kini dinilai masih membutuhkan kejelasan regulasi.
Reza mengatakan sinkronisasi menjadi salah satu hal penting yang harus diperkuat, khususnya dalam pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait.
“Yang pertama adalah sinkronisasi batas kewenangan dan kebijakan, kemudian yang kedua adalah mempercepat proses perizinan, yang ketiga kolaborasi di antara instansi harus ditingkatkan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung persoalan kewenangan pengelolaan wilayah sungai yang bersinggungan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pemerintah kabupaten. Selain itu, mekanisme pajak, termasuk penarikan pajak kabupaten/kota dan opsen untuk provinsi, juga menjadi perhatian Pansus.
Setelah menghimpun masukan dari ESDM, dinas terkait, pelaku usaha dan BUMD, Pansus selanjutnya akan meminta pandangan dari aparat penegak hukum.
Pembahasan tersebut diperlukan untuk mendapatkan kepastian mengenai aspek hukum, khususnya terhadap kegiatan usaha yang belum mengantongi izin tetapi telah dikenakan pungutan pajak.
“Jangan sampai nanti teman-teman pelaku usaha ini beroperasi atau bekerja tapi tidak sesuai dengan regulasi ataupun kaidah yang ada,” pungkas Reza.

