Insitekaltim, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memetakan potensi persoalan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dapat muncul seiring pembangunan Indonesia dalam satu dekade mendatang melalui kajian Human Rights Indonesia 2036.
Dikutip dari ANTARA, Kajian tersebut diluncurkan Menteri HAM Natalius Pigai dalam National Policy Dialogue Ecosoc Rights Outlook 2036 di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. Penyusunannya melibatkan Kementerian HAM bersama organisasi masyarakat sipil.
Menteri HAM RI Natalius Pigai mengatakan, kemajuan industri, teknologi, dan kecerdasan artifisial (AI) perlu diiringi dengan perhatian terhadap dampaknya kepada masyarakat. Menurutnya, perkembangan tersebut tidak hanya membawa manfaat bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan kerentanan baru.
“Perkembangan pembangunan negara seperti pembangunan industri, teknologi maupun kecerdasan artifisial, walaupun membawa dampak baik dalam pertumbuhan ekonomi, juga menyimpan risiko bagi masyarakat seperti kehilangan pekerjaan, dampak lingkungan, dan lainnya. Sebelum jalan dibangun, kita harus bertanya, siapa yang akan terdampak?” ujar Pigai, Senin 31 Agustus 2026.
Menurut Pigai kajian tersebut harus memiliki manfaat praktis dalam proses pengambilan kebijakan. Ia tidak ingin hasil kajian hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut.
“Saya berharap kegiatan pada hari ini tidak berhenti sebagai kajian. Jadikan ini living document. Jadikan referensi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan. Jadikan alat untuk mengingatkan kita ketika ada risiko HAM,” katanya.
Ia berharap proyeksi HAM hingga 2036 dapat membantu pemerintah menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan prinsip keadilan, inklusivitas, dan kemanusiaan.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, kajian tersebut diharapkan dapat memperluas perspektif pemerintah dalam memenuhi hak ekosob di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi.
“Harapannya kajian ini dapat menjadi dokumen yang substantif terkait proyeksi hak ekosob dalam sepuluh tahun ke depan,” ujar Mugiyanto.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas menambahkan, penyusunan kajian tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian HAM memperkuat pendekatan pencegahan.
Ia menjelaskan kajian Human Rights Indonesia 2036 digunakan untuk memperkirakan berbagai perubahan yang berpotensi memengaruhi kondisi HAM masyarakat, sekaligus menjadi instrumen foresight dan early warning.
“Kajian ini kita susun untuk melihat apa yang mungkin terjadi terhadap HAM Indonesia di masa yang akan datang, serta berbagai perubahan sosial dan ekonomi, yang berfungsi sebagai foresight dan early warning terkait isu-isu HAM,” kata Sofia.
Kementerian HAM selanjutnya mendorong hasil kajian tersebut masuk ke dalam perencanaan pembangunan di tingkat pusat maupun daerah.
Fokusnya mencakup pemenuhan hak masyarakat atas pekerjaan yang layak, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, serta lingkungan hidup yang sehat.
Upaya tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga terkait. Langkah itu dilakukan agar potensi risiko HAM dapat dikenali dan diantisipasi sejak proses perencanaan pembangunan.

