Insitekaltim, Samarinda – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi pada April 2026 mulai memicu kekhawatiran terhadap dampaknya pada perekonomian.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Iswandi menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap harga barang dan jasa di masyarakat.
Berdasarkan penyesuaian terbaru, sejumlah jenis BBM mengalami lonjakan signifikan. Pertamax Turbo naik drastis menjadi Rp19.850 per liter dari sebelumnya Rp13.350. Pertamina Dex juga melonjak ke angka Rp24.450 per liter dari sebelumnya Rp14.800, sementara Dexlite meningkat tajam menjadi Rp24.150 per liter dari sebelumnya Rp14.500.
Di sisi lain, BBM jenis Pertamax terpantau tetap stabil di angka Rp12.600 per liter. Harga Pertamax di Pertashop juga tidak mengalami perubahan, masih berada di kisaran Rp12.500 per liter.
Menurut Iswandi, kenaikan tersebut sebenarnya sudah diperkirakan sebelumnya, mengingat keterbatasan pemerintah dalam mempertahankan subsidi energi dalam jangka panjang.
“Cepat atau lambat ini akan terjadi. Pemerintah tidak bisa terus menahan beban subsidi,” ujarnya, Senin 20 April 2026.
Ia menjelaskan sektor transportasi menjadi yang paling terdampak karena memiliki kontribusi besar terhadap biaya produksi. Dalam dunia usaha, biaya transportasi bahkan bisa menyumbang sekitar 30 persen dari harga pokok produksi.
“Kalau BBM naik otomatis biaya distribusi ikut naik. Itu yang kemudian berdampak ke harga barang,” jelasnya.
Dampak tersebut lanjutnya, tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat secara luas melalui potensi kenaikan harga kebutuhan pokok serta tekanan inflasi.
Selain itu, antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang mulai terlihat pasca kenaikan harga. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kepanikan hingga praktik penimbunan, meski umumnya hanya bersifat sementara.
“Antrean harus ditertibkan. Penimbunan biasanya tidak bertahan lama, tapi tetap perlu diawasi,” katanya.
Iswandi menegaskan pentingnya penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran khususnya bagi sektor transportasi, agar dampak kenaikan tidak semakin meluas.
Ia juga menyinggung keberadaan penjualan BBM eceran atau “pom mini” yang hingga kini belum memiliki penataan yang jelas. DPRD masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah terkait regulasi tersebut.
“Kami menunggu dari eksekutif. Kalau ada usulan aturan, tentu akan kami bahas,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengatur pengeluaran di tengah kondisi ekonomi yang berpotensi mengalami tekanan akibat kenaikan harga energi.

