Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    Juli 8, 2026

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Terlibat Sindikat Pencurian Handphone, Petani TTU Diringkus Polisi
    Hukum

    Terlibat Sindikat Pencurian Handphone, Petani TTU Diringkus Polisi

    VinsensiusBy VinsensiusMaret 2, 202501 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, TTU – Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) meringkus Trivaldo Meobam.

    Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone.

    Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU Ipda Markus Wilco Mitang mengatakan Trivaldo Meobam terduga pelaku pencurian handphone diringkus Unit Reskrim TTU di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, pada Kamis 27 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wita.

    Lebih lanjut dikatakan Ipda Markus dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan delapan unit handphone yang merupakan barang bukti.

    Pertama, dua unit Samsung Galaxy A06 warna putih. Kedua, tiga unit samsung Galaxy A06 warna hitam. Ketiga, dua unit Iphone 13 warna putih. Dan, keempat, satu unit Samsung Galaxy A55 warna abu-abu.

    Ipda Markus Wilco Mitang menambahkan terduga pelaku Trivaldo Meobam beserta barang bukti telah diserahkan ke Subdit II Unit Pidum Satuan Reskrim Polres TTU kan.

    “Terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Subdit II Unit Pidum,” pungkasnya.

    Handphone Pencurian Polres TTU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    R’syaJuli 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mayoritas orang tua murid menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026…

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,198 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.