Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Standar Keamanan Mitra Cafee Dipertanyakan, Perda Operasional Dilanggar
    Hukum

    Standar Keamanan Mitra Cafee Dipertanyakan, Perda Operasional Dilanggar

    MartinusBy MartinusAgustus 6, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email
    INSITEKALTIM SAMARINDA– Kasus pembunuhan yang terjadi di Mitra Pub dan Caffe Jl. Mulawarman Samarinda, Selasa (31/7/2018) berbuntut panjang. Akhirnya  polisi menutup aktifitas caffe dan polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
    Sampai saat ini ditempat kejadian polisi menempatkan anggotanya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan karena keluarga korban merasa keberatan atas pembunuhan yang dialaminya.
    Sebelumnya dari pihak keluarga melakukan aksi di didepan Mitra Pub dan Caffe untuk minta tanggung jawab kepada pengelolah Caffe dan minta aktifitas Caffe ditutup (4/8/2018)
    Menurut Roy Hendrayanto Praktisi Hukum kepada insitekaltim menyebutkan bahwa Mitra Pub dan Caffe dinilainya telah  melanggar peraturan daerah (Perda) tentang jam operasional, semestinya kalau mengacu pada jam operasional sudah menyalahi aturan
    “Dimana kalau melihat perda jam operasional bagi tempat hiburan malam (THM), jam operasional  sampai pukul.02.00 wita , akan tetapi  Mitra Pub dan Caffe aktifitasnya lebih dari jam ketentuan.Hal ini bisa dilihat pada saat kejadian penusukan yang mana kejadian penusukan terjadi sekitar pukul 03.15 wita,
    Artinya kalau melihat kejadian tersebut sudah melewati jam operasional,”kata Roy yang disampaikan kepada media,Senin (6/8/2018) malam
    Selain itu terkait keamanan yang tidak sesuai Standar Operational Prosedur (SOP) yang dimiliki  oleh Mitra Pub dan Caffe . Dari dulu SOP di tempat hiburan tersebut lemah,” coba lihat dipintu masuk tidak dilengkapi metal detector seperti tempat hiburan lainnya
    “Hanya Mitra Pub dan Caffe yang memiliki dua pintu yang memudahkan orang keluar masuk . Dengan SOP yang lemah seperti yang ada saat ini, membuat para pengunjung dapat dengan mudah membawa senjata tajam dan lainnya,”ungkapnya
    “Harapannya komisi I DPRD Kota Samarinda harus turun tangan untuk memanggil pengelolah Mitra Pub dan Caffe terkait adanya aturan yang jelas-jelas dilanggar,”kata Roy Hendrayanto
    Dan yang paling utama menurutnya Mitra Caffe harus ditutup karena melihatnya sudah  memenuhi syarat untuk ditutup dan kami mendukung permintaan keluarga korban yang minta ditutup,”paparnya
    Dimana awalnya terjadi kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga pelakunya Ciko Stevanus dan Syamsul  sehingga korban meninggal  dunia  (Elliya Manuran) dan saat ini kasusnya masih ditangani Polresta Samarinda
    Wartawan sukri
     
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    Ratu ArifanzaSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Jakarta — Pemerintah resmi memperbarui aturan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Skema baru…

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026

    Beras Kaltim Masih Tebal, Serapan Gabah Petani Justru Melambat

    September 14, 2026

    59 Cabor Dipastikan Bertanding di Porprov Kaltim 2026, Lima Digelar Mandiri

    September 14, 2026
    1 2 3 … 3,340 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.