Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun Terapkan WFH Tiap Jumat, Pantau Kinerja ASN Lewat Dashboard Digital

    April 17, 2026

    Balik Nama Jangan Ditunda, Samsat Samarinda Ungkap Risikonya

    April 17, 2026

    Inovasi Samsat Samarinda, Dari Layanan Digital hingga Samsat Malam

    April 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Standar Keamanan Mitra Cafee Dipertanyakan, Perda Operasional Dilanggar
    Hukum

    Standar Keamanan Mitra Cafee Dipertanyakan, Perda Operasional Dilanggar

    MartinusBy MartinusAgustus 6, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email
    INSITEKALTIM SAMARINDA– Kasus pembunuhan yang terjadi di Mitra Pub dan Caffe Jl. Mulawarman Samarinda, Selasa (31/7/2018) berbuntut panjang. Akhirnya  polisi menutup aktifitas caffe dan polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
    Sampai saat ini ditempat kejadian polisi menempatkan anggotanya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan karena keluarga korban merasa keberatan atas pembunuhan yang dialaminya.
    Sebelumnya dari pihak keluarga melakukan aksi di didepan Mitra Pub dan Caffe untuk minta tanggung jawab kepada pengelolah Caffe dan minta aktifitas Caffe ditutup (4/8/2018)
    Menurut Roy Hendrayanto Praktisi Hukum kepada insitekaltim menyebutkan bahwa Mitra Pub dan Caffe dinilainya telah  melanggar peraturan daerah (Perda) tentang jam operasional, semestinya kalau mengacu pada jam operasional sudah menyalahi aturan
    “Dimana kalau melihat perda jam operasional bagi tempat hiburan malam (THM), jam operasional  sampai pukul.02.00 wita , akan tetapi  Mitra Pub dan Caffe aktifitasnya lebih dari jam ketentuan.Hal ini bisa dilihat pada saat kejadian penusukan yang mana kejadian penusukan terjadi sekitar pukul 03.15 wita,
    Artinya kalau melihat kejadian tersebut sudah melewati jam operasional,”kata Roy yang disampaikan kepada media,Senin (6/8/2018) malam
    Selain itu terkait keamanan yang tidak sesuai Standar Operational Prosedur (SOP) yang dimiliki  oleh Mitra Pub dan Caffe . Dari dulu SOP di tempat hiburan tersebut lemah,” coba lihat dipintu masuk tidak dilengkapi metal detector seperti tempat hiburan lainnya
    “Hanya Mitra Pub dan Caffe yang memiliki dua pintu yang memudahkan orang keluar masuk . Dengan SOP yang lemah seperti yang ada saat ini, membuat para pengunjung dapat dengan mudah membawa senjata tajam dan lainnya,”ungkapnya
    “Harapannya komisi I DPRD Kota Samarinda harus turun tangan untuk memanggil pengelolah Mitra Pub dan Caffe terkait adanya aturan yang jelas-jelas dilanggar,”kata Roy Hendrayanto
    Dan yang paling utama menurutnya Mitra Caffe harus ditutup karena melihatnya sudah  memenuhi syarat untuk ditutup dan kami mendukung permintaan keluarga korban yang minta ditutup,”paparnya
    Dimana awalnya terjadi kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga pelakunya Ciko Stevanus dan Syamsul  sehingga korban meninggal  dunia  (Elliya Manuran) dan saat ini kasusnya masih ditangani Polresta Samarinda
    Wartawan sukri
     
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun Terapkan WFH Tiap Jumat, Pantau Kinerja ASN Lewat Dashboard Digital

    Ratu ArifanzaApril 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu…

    Balik Nama Jangan Ditunda, Samsat Samarinda Ungkap Risikonya

    April 17, 2026

    Inovasi Samsat Samarinda, Dari Layanan Digital hingga Samsat Malam

    April 17, 2026

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    April 16, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026
    1 2 3 … 3,060 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.