INSITEKALTIM SAMARINDA– Kasus pembunuhan yang terjadi di Mitra Pub dan Caffe Jl. Mulawarman Samarinda, Selasa (31/7/2018) berbuntut panjang. Akhirnya polisi menutup aktifitas caffe dan polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Sampai saat ini ditempat kejadian polisi menempatkan anggotanya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan karena keluarga korban merasa keberatan atas pembunuhan yang dialaminya.
Sebelumnya dari pihak keluarga melakukan aksi di didepan Mitra Pub dan Caffe untuk minta tanggung jawab kepada pengelolah Caffe dan minta aktifitas Caffe ditutup (4/8/2018)
Menurut Roy Hendrayanto Praktisi Hukum kepada insitekaltim menyebutkan bahwa Mitra Pub dan Caffe dinilainya telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang jam operasional, semestinya kalau mengacu pada jam operasional sudah menyalahi aturan
“Dimana kalau melihat perda jam operasional bagi tempat hiburan malam (THM), jam operasional sampai pukul.02.00 wita , akan tetapi Mitra Pub dan Caffe aktifitasnya lebih dari jam ketentuan.Hal ini bisa dilihat pada saat kejadian penusukan yang mana kejadian penusukan terjadi sekitar pukul 03.15 wita,
Artinya kalau melihat kejadian tersebut sudah melewati jam operasional,”kata Roy yang disampaikan kepada media,Senin (6/8/2018) malam
Selain itu terkait keamanan yang tidak sesuai Standar Operational Prosedur (SOP) yang dimiliki oleh Mitra Pub dan Caffe . Dari dulu SOP di tempat hiburan tersebut lemah,” coba lihat dipintu masuk tidak dilengkapi metal detector seperti tempat hiburan lainnya
“Hanya Mitra Pub dan Caffe yang memiliki dua pintu yang memudahkan orang keluar masuk . Dengan SOP yang lemah seperti yang ada saat ini, membuat para pengunjung dapat dengan mudah membawa senjata tajam dan lainnya,”ungkapnya
“Harapannya komisi I DPRD Kota Samarinda harus turun tangan untuk memanggil pengelolah Mitra Pub dan Caffe terkait adanya aturan yang jelas-jelas dilanggar,”kata Roy Hendrayanto
Dan yang paling utama menurutnya Mitra Caffe harus ditutup karena melihatnya sudah memenuhi syarat untuk ditutup dan kami mendukung permintaan keluarga korban yang minta ditutup,”paparnya
Dimana awalnya terjadi kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga pelakunya Ciko Stevanus dan Syamsul sehingga korban meninggal dunia (Elliya Manuran) dan saat ini kasusnya masih ditangani Polresta Samarinda
Wartawan sukri
Sampai saat ini ditempat kejadian polisi menempatkan anggotanya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan karena keluarga korban merasa keberatan atas pembunuhan yang dialaminya.
Sebelumnya dari pihak keluarga melakukan aksi di didepan Mitra Pub dan Caffe untuk minta tanggung jawab kepada pengelolah Caffe dan minta aktifitas Caffe ditutup (4/8/2018)
Menurut Roy Hendrayanto Praktisi Hukum kepada insitekaltim menyebutkan bahwa Mitra Pub dan Caffe dinilainya telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang jam operasional, semestinya kalau mengacu pada jam operasional sudah menyalahi aturan
“Dimana kalau melihat perda jam operasional bagi tempat hiburan malam (THM), jam operasional sampai pukul.02.00 wita , akan tetapi Mitra Pub dan Caffe aktifitasnya lebih dari jam ketentuan.Hal ini bisa dilihat pada saat kejadian penusukan yang mana kejadian penusukan terjadi sekitar pukul 03.15 wita,
Artinya kalau melihat kejadian tersebut sudah melewati jam operasional,”kata Roy yang disampaikan kepada media,Senin (6/8/2018) malam
Selain itu terkait keamanan yang tidak sesuai Standar Operational Prosedur (SOP) yang dimiliki oleh Mitra Pub dan Caffe . Dari dulu SOP di tempat hiburan tersebut lemah,” coba lihat dipintu masuk tidak dilengkapi metal detector seperti tempat hiburan lainnya
“Hanya Mitra Pub dan Caffe yang memiliki dua pintu yang memudahkan orang keluar masuk . Dengan SOP yang lemah seperti yang ada saat ini, membuat para pengunjung dapat dengan mudah membawa senjata tajam dan lainnya,”ungkapnya
“Harapannya komisi I DPRD Kota Samarinda harus turun tangan untuk memanggil pengelolah Mitra Pub dan Caffe terkait adanya aturan yang jelas-jelas dilanggar,”kata Roy Hendrayanto
Dan yang paling utama menurutnya Mitra Caffe harus ditutup karena melihatnya sudah memenuhi syarat untuk ditutup dan kami mendukung permintaan keluarga korban yang minta ditutup,”paparnya
Dimana awalnya terjadi kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga pelakunya Ciko Stevanus dan Syamsul sehingga korban meninggal dunia (Elliya Manuran) dan saat ini kasusnya masih ditangani Polresta Samarinda
Wartawan sukri