Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    Juli 8, 2026

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Standar Keamanan Mitra Cafee Dipertanyakan, Perda Operasional Dilanggar
    Hukum

    Standar Keamanan Mitra Cafee Dipertanyakan, Perda Operasional Dilanggar

    MartinusBy MartinusAgustus 6, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email
    INSITEKALTIM SAMARINDA– Kasus pembunuhan yang terjadi di Mitra Pub dan Caffe Jl. Mulawarman Samarinda, Selasa (31/7/2018) berbuntut panjang. Akhirnya  polisi menutup aktifitas caffe dan polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
    Sampai saat ini ditempat kejadian polisi menempatkan anggotanya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan karena keluarga korban merasa keberatan atas pembunuhan yang dialaminya.
    Sebelumnya dari pihak keluarga melakukan aksi di didepan Mitra Pub dan Caffe untuk minta tanggung jawab kepada pengelolah Caffe dan minta aktifitas Caffe ditutup (4/8/2018)
    Menurut Roy Hendrayanto Praktisi Hukum kepada insitekaltim menyebutkan bahwa Mitra Pub dan Caffe dinilainya telah  melanggar peraturan daerah (Perda) tentang jam operasional, semestinya kalau mengacu pada jam operasional sudah menyalahi aturan
    “Dimana kalau melihat perda jam operasional bagi tempat hiburan malam (THM), jam operasional  sampai pukul.02.00 wita , akan tetapi  Mitra Pub dan Caffe aktifitasnya lebih dari jam ketentuan.Hal ini bisa dilihat pada saat kejadian penusukan yang mana kejadian penusukan terjadi sekitar pukul 03.15 wita,
    Artinya kalau melihat kejadian tersebut sudah melewati jam operasional,”kata Roy yang disampaikan kepada media,Senin (6/8/2018) malam
    Selain itu terkait keamanan yang tidak sesuai Standar Operational Prosedur (SOP) yang dimiliki  oleh Mitra Pub dan Caffe . Dari dulu SOP di tempat hiburan tersebut lemah,” coba lihat dipintu masuk tidak dilengkapi metal detector seperti tempat hiburan lainnya
    “Hanya Mitra Pub dan Caffe yang memiliki dua pintu yang memudahkan orang keluar masuk . Dengan SOP yang lemah seperti yang ada saat ini, membuat para pengunjung dapat dengan mudah membawa senjata tajam dan lainnya,”ungkapnya
    “Harapannya komisi I DPRD Kota Samarinda harus turun tangan untuk memanggil pengelolah Mitra Pub dan Caffe terkait adanya aturan yang jelas-jelas dilanggar,”kata Roy Hendrayanto
    Dan yang paling utama menurutnya Mitra Caffe harus ditutup karena melihatnya sudah  memenuhi syarat untuk ditutup dan kami mendukung permintaan keluarga korban yang minta ditutup,”paparnya
    Dimana awalnya terjadi kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga pelakunya Ciko Stevanus dan Syamsul  sehingga korban meninggal  dunia  (Elliya Manuran) dan saat ini kasusnya masih ditangani Polresta Samarinda
    Wartawan sukri
     
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    R’syaJuli 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mayoritas orang tua murid menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026…

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,198 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.