Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    Juli 8, 2026

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Simpan Sabu di Dompet, IRT di Paser Dibekuk Polisi
    Hukum

    Simpan Sabu di Dompet, IRT di Paser Dibekuk Polisi

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 3, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Paser – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial P (37) warga Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Paser di rumahnya, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet.

    IRT tersebut dibekuk saat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, yang diindikasi melakukan aktivitas mencurigakan pada Selasa (3/1/2023), pukul 01.30 Wita, dini hari.

    Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli narkoba di RT 11 Desa Muara Langon. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan ke lokasi.

    “Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 gram di dalam dompet warna merah milik tersangka P (seorang IRT,” sebut Yulianto.

    Dari hasil penelusuran dan penggeledahan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil dari menjual sabu, 1 bendel plastik kosong serta 1 unit handphone yang diindikasi digunakan untuk melakukan transaksi.

    Atas temuan tersebut, pihaknya telah mengamankan P di Polres Paser, serta melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta keterangan tersangka, terkait jaringan peredaran gelap barang terlarang tersebut.

    AKP Yulianto Eka memastikan akan dilakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menemukan tersangka baru. Hal itu agar dapat memberantas seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Paser.

    Lebih lanjut AKP Yulianto menjelaskan P diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan, narkotika golongan I.

    “Pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” ungkapnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    R’syaJuli 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mayoritas orang tua murid menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026…

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,198 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.