Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Simpan Sabu di Dompet, IRT di Paser Dibekuk Polisi
    Hukum

    Simpan Sabu di Dompet, IRT di Paser Dibekuk Polisi

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 3, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Paser – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial P (37) warga Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Paser di rumahnya, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet.

    IRT tersebut dibekuk saat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, yang diindikasi melakukan aktivitas mencurigakan pada Selasa (3/1/2023), pukul 01.30 Wita, dini hari.

    Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli narkoba di RT 11 Desa Muara Langon. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan ke lokasi.

    “Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 gram di dalam dompet warna merah milik tersangka P (seorang IRT,” sebut Yulianto.

    Dari hasil penelusuran dan penggeledahan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil dari menjual sabu, 1 bendel plastik kosong serta 1 unit handphone yang diindikasi digunakan untuk melakukan transaksi.

    Atas temuan tersebut, pihaknya telah mengamankan P di Polres Paser, serta melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta keterangan tersangka, terkait jaringan peredaran gelap barang terlarang tersebut.

    AKP Yulianto Eka memastikan akan dilakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menemukan tersangka baru. Hal itu agar dapat memberantas seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Paser.

    Lebih lanjut AKP Yulianto menjelaskan P diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan, narkotika golongan I.

    “Pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” ungkapnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Andika SaputraAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata…

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.