Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Simpan Sabu di Dompet, IRT di Paser Dibekuk Polisi
    Hukum

    Simpan Sabu di Dompet, IRT di Paser Dibekuk Polisi

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 3, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Paser – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial P (37) warga Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Paser di rumahnya, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet.

    IRT tersebut dibekuk saat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, yang diindikasi melakukan aktivitas mencurigakan pada Selasa (3/1/2023), pukul 01.30 Wita, dini hari.

    Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli narkoba di RT 11 Desa Muara Langon. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan ke lokasi.

    “Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 gram di dalam dompet warna merah milik tersangka P (seorang IRT,” sebut Yulianto.

    Dari hasil penelusuran dan penggeledahan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil dari menjual sabu, 1 bendel plastik kosong serta 1 unit handphone yang diindikasi digunakan untuk melakukan transaksi.

    Atas temuan tersebut, pihaknya telah mengamankan P di Polres Paser, serta melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta keterangan tersangka, terkait jaringan peredaran gelap barang terlarang tersebut.

    AKP Yulianto Eka memastikan akan dilakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menemukan tersangka baru. Hal itu agar dapat memberantas seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Paser.

    Lebih lanjut AKP Yulianto menjelaskan P diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan, narkotika golongan I.

    “Pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” ungkapnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.