Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Simpan Sabu di Dompet, IRT di Paser Dibekuk Polisi
    Hukum

    Simpan Sabu di Dompet, IRT di Paser Dibekuk Polisi

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 3, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Paser – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial P (37) warga Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Paser di rumahnya, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet.

    IRT tersebut dibekuk saat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, yang diindikasi melakukan aktivitas mencurigakan pada Selasa (3/1/2023), pukul 01.30 Wita, dini hari.

    Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli narkoba di RT 11 Desa Muara Langon. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan ke lokasi.

    “Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 gram di dalam dompet warna merah milik tersangka P (seorang IRT,” sebut Yulianto.

    Dari hasil penelusuran dan penggeledahan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil dari menjual sabu, 1 bendel plastik kosong serta 1 unit handphone yang diindikasi digunakan untuk melakukan transaksi.

    Atas temuan tersebut, pihaknya telah mengamankan P di Polres Paser, serta melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta keterangan tersangka, terkait jaringan peredaran gelap barang terlarang tersebut.

    AKP Yulianto Eka memastikan akan dilakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menemukan tersangka baru. Hal itu agar dapat memberantas seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Paser.

    Lebih lanjut AKP Yulianto menjelaskan P diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan, narkotika golongan I.

    “Pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” ungkapnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik

    Mei 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi…

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.