Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Ruang Publik Disalahgunakan, Andi Harun: Iklan Rokok Tanpa Izin Wajib Dihapus
    Pemkot Samarinda

    Ruang Publik Disalahgunakan, Andi Harun: Iklan Rokok Tanpa Izin Wajib Dihapus

    Adit MustafaBy Adit MustafaApril 25, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun Perintahkan Dinas PUPR Hapus Iklan Rokok Ilegal
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Langkah tegas dalam menangani penyalahgunaan ruang publik terus dilakukan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

    Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilaksanakan di kawasan Pasar Segiri, Jalan Pahlawan. Penemuan spanduk iklan rokok yang terpasang secara ilegal menjadi sorotan utama dalam inspeksi tersebut.

    Dalam penelusuran, diketahui bahwa terdapat papan nama dari dua merek rokok yang dipasang tanpa izin resmi.

    “Berdasarkan pemeriksaan awal dan data dari Bapenda, terkonfirmasi bahwa spanduk-spanduk ini terpasang tanpa izin yang diperlukan,” ungkap orang nomor satu Kota Tepian itu, Senin (22/4/2024).

    Andi Harun dengan tegas menyatakan bahwa iklan semacam ini seharusnya tidak mendapat izin, terlebih lagi mengingat rencana transformasi lokasi tersebut menjadi taman bunga yang membutuhkan ruang terbuka.

    “Iklan ini tidak seharusnya diberikan izin, terlebih dengan rencana transformasi lokasi menjadi taman bunga yang memerlukan ruang terbuka,” terangnya.

    Menyikapi hal ini, Andi Harun memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menghapus spanduk-spanduk tersebut.

    Dengannya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemilik merek agar selalu memastikan iklan mereka terpasang di lokasi yang telah mendapatkan persetujuan resmi dan telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi atau pajak.

    Lebih lanjut, Andi Harun juga berencana memberikan arahan kepada Bapenda agar dilakukan operasi lapangan dan sampling produk yang diiklankan di area luar ruangan.

    “Kami akan memastikan bahwa setiap iklan yang terpasang telah memenuhi semua persyaratan perizinan,” ungkapnya.

    Andi Harun juga mengingatkan dengan tegas kepada pemilik merek agar mematuhi regulasi perizinan serta pembayaran pajak atau retribusi yang berlaku. Tindakan hukum, termasuk pembongkaran akan diambil tanpa kecuali jika terbukti bahwa iklan dipasang tanpa izin.

    Pemerintah Kota Samarinda menekankan keseriusannya dalam menjaga kualitas lingkungan dan mematuhi aturan.

    Dalam hal ini pemkot juga mengajak lembaga terkait untuk lebih memerhatikan pengawasan terhadap iklan di ruang publik, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan Kota Tepian.

    Andi Harun Iklan Rokok PUPR Spanduk
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Domino Bukan Sekadar Kartu, Strategi dan Ketepatan Mengambil Keputusan Jadi Kunci

    September 12, 2026

    Intrusi Air Asin Makin Jauh, Kadar Klorida Air Baku Samarinda Tembus Batas Aman

    September 11, 2026

    Kemarau Melanda Daerah Pemasok, Pemerintah Antisipasi Gangguan Pasokan Pangan

    September 11, 2026

    Luruskan Isu Dugaan Korupsi Pasar Pagi, Praperadilan Bukan Bukti Tindak Pidana

    September 10, 2026

    Masa Depan Samarinda Dibangun dari Ruang Kelas

    September 10, 2026

    Pemkot Klaim Polemik Sewa Kendaraan Jabatan Tuntas, Rp4,4 Miliar Dikembalikan

    September 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    R’syaSeptember 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV Kalimantan Timur (Kaltim) Titit Lestari…

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026

    Jalan Cendana Samarinda Pusat Jajanan Murah yang Ramai Diserbu Warga

    September 13, 2026

    Karhutla Dekat APT Pranoto, Penerbangan Tetap Normal

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,338 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.