Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masa Depan Samarinda Dibangun dari Ruang Kelas

    September 10, 2026

    Pemkot Klaim Polemik Sewa Kendaraan Jabatan Tuntas, Rp4,4 Miliar Dikembalikan

    September 10, 2026

    RS Mulya Medika Dorong Warga Cegah Penyakit, Tak Hanya Datang Saat Sakit

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Pemkot Klaim Polemik Sewa Kendaraan Jabatan Tuntas, Rp4,4 Miliar Dikembalikan
    Pemerintah

    Pemkot Klaim Polemik Sewa Kendaraan Jabatan Tuntas, Rp4,4 Miliar Dikembalikan

    R’syaBy R’syaSeptember 10, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan polemik sewa kendaraan jabatan telah diselesaikan secara substantif. Hasil review Inspektorat menemukan adanya pembayaran yang perlu dikoreksi, hingga berujung pada pengembalian dana sekitar Rp4,4 miliar ke kas daerah dan negara.

    Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Pemkot Samarinda sejak awal telah melakukan langkah tindak lanjut terhadap persoalan sewa kendaraan jabatan. Proses tersebut melibatkan Inspektorat Daerah, Bagian Umum sebagai pengampu kegiatan, serta koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Pemkot Samarinda tidak basa-basi, tidak administratif, tapi substantif sebagai tanggung jawab legal issue mengenai sewa kendaraan jabatan,” tegas Andi Harun saat melangsungkan konferensi pers di Ruang Mangkupalas Balai Kota Samarinda, Rabu, 9 September 2026.

    Ia menjelaskan, Inspektorat melakukan review terhadap harga sewa kendaraan dengan membandingkannya berdasarkan harga yang dianggap wajar dan kontrak yang berlaku. Pemkot kemudian berkomunikasi dengan badan usaha penyedia sewa kendaraan, PT CSM Corporatama, terkait hasil review tersebut.

    Dari kontrak pertama periode November 2023-November 2025, nilai sewa kendaraan yang sebelumnya mencapai Rp165 juta per unit per bulan dikoreksi menjadi Rp150 juta pada tahun pertama dan Rp54 juta pada tahun kedua.

    Koreksi tersebut membuat nilai kontrak yang sebelumnya sekitar Rp3,96 miliar menjadi Rp1,368 miliar. Selain itu, terdapat pajak sebesar Rp392,43 juta yang masuk ke kas negara.

    Sementara pada kontrak kedua periode November 2025-November 2026, nilai sewa Rp164,9 juta per unit per bulan dikoreksi menjadi Rp48,6 juta berdasarkan harga wajar. Nilai kontrak yang semula Rp1,978 miliar kemudian dikoreksi menjadi sekitar Rp583,2 juta.

    Namun, kontrak kedua hanya digunakan selama tujuh bulan dari masa kontrak 12 bulan. Karena itu, Pemkot Samarinda dan PT CSM menyepakati pengakhiran kontrak sejak Mei 2026 hingga November 2026.

    Sehingga, total pengembalian dana dari PT CSM mencapai Rp3,739 miliar. Jika ditambah pajak dari kontrak pertama sebesar Rp392,43 juta dan pajak lainnya sekitar Rp196,09 juta yang masuk ke kas negara, nilai keseluruhan koreksi mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

    Sebagai informasi, persoalan sewa kendaraan jabatan Pemkot Samarinda tersebut tercantum dalam perkara praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda.

    Andi Harun menilai perkara tersebut jangan sampai dipersepsikan sebagai pembahasan pokok perkara. Ia juga mempertanyakan sorotan terhadap Samarinda, karena menurutnya terdapat banyak perkara lain terkait pengadaan, namun hanya persoalan di Samarinda yang menjadi objek pemberitaan.

    “Nomor 13 praperadilan seolah pembahasan pokok perkara. Lebih anehnya lagi cuma pengadaan sewa operasional Samarinda. Kenapa Samarinda diselektif betul dipilih sebagai objek berita?” ucapnya.

    Ia memastikan seluruh proses tersebut telah dipertanggungjawabkan. Pemkot Samarinda juga tengah menyusun dokumen lengkap dari awal hingga akhir, termasuk bukti pembayaran PT CSM ke kas daerah, guna memperjelas seluruh proses penyelesaian.

    Selain aspek keuangan, Andi Harun juga menyebut pegawai yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan ditindak melalui mekanisme disiplin kepegawaian.

    “Pejabat yang terkena ini akan kena hukum disiplin kepegawaian dan difinalisasi dalam tempo sesingkat-singkatnya. Administration act yang tidak boleh tidak terhadap disiplin kepegawaian,” ucapnya.

    Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, tidak ditemukan konflik kepentingan pada pejabat yang berkaitan dengan sewa kendaraan jabatan. Namun, dirinya menegaskan Pemkot tidak mengambil kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana karena hal tersebut berada di luar ranah pemeriksaan administratif.

    Pemkot Samarinda, lanjutnya, juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Laporan akhir nantinya akan disampaikan kembali kepada KPK dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.

    “Kami bertekad menyampaikan segala sesuatu dari A sampai Z, manis pahit, sebagai bentuk keterbukaan ke media. Apa yang kami sampaikan, apa adanya, teman-teman bisa melacak laporan kami seperti itu,” tuturnya.

    Andi Harun Pemkot Samarinda Wali Kota Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Masa Depan Samarinda Dibangun dari Ruang Kelas

    September 10, 2026

    Hotspot Meningkat, Pesawat Water Bombing dari Papua Dikerahkan ke Samarinda

    September 10, 2026

    Bukan Kekurangan Anggaran, Ini Alasan Insentif Guru Samarinda Terlambat Dibayar

    September 9, 2026

    Hadapi Eskalasi Karhutla, Pemkot Siagakan Damkar dengan Response Time 10 Menit

    September 9, 2026

    Usai Pemadaman Karhutla, Kualitas Udara dan ISPU PM2.5 Turun ke Kategori Sedang

    September 9, 2026

    Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Pematangan Lahan hingga Tingkat RT

    September 9, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masa Depan Samarinda Dibangun dari Ruang Kelas

    Ratu ArifanzaSeptember 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh berhenti…

    Pemkot Klaim Polemik Sewa Kendaraan Jabatan Tuntas, Rp4,4 Miliar Dikembalikan

    September 10, 2026

    RS Mulya Medika Dorong Warga Cegah Penyakit, Tak Hanya Datang Saat Sakit

    September 10, 2026

    Hotspot Meningkat, Pesawat Water Bombing dari Papua Dikerahkan ke Samarinda

    September 10, 2026

    Bukan Kekurangan Anggaran, Ini Alasan Insentif Guru Samarinda Terlambat Dibayar

    September 9, 2026
    1 2 3 … 3,331 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.