Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun meluruskan informasi yang kembali beredar di publik terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Ia menegaskan, materi dalam persidangan praperadilan tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi.
Menurut Andi Harun, penting bagi pemerintah memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam rezim hukum acara pidana, bukan forum untuk memeriksa pokok perkara dan menentukan apakah suatu tindak pidana terbukti atau tidak.
“Persidangan praperadilan bukan pemeriksaan pokok perkara, apakah tindak pidana terbukti atau tidak. Karena itu, materi dalil atau keterangan dalam persidangan tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Mangkupalas, Balai Kota Samarinda, Rabu, 9 September 2026.
Andi Harun menyebut Perkara Nomor 4/2026 yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah diputus pada 8 April 2026 dengan permohonan ditolak. Perkara tersebut kemudian selesai diminutasi pada 17 April 2026. Karena itu, putusan praperadilan tersebut tidak tepat jika ditarik menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Pasar Pagi.
“Kalau praperadilan, tidak bisa ditarik pemeriksaan pokok perkara, apalagi praperadilan telah diputus dan praperadilan ini ditolak. Jadi tidak boleh membuat kesimpulan keliru, apalagi mengundang persepsi negatif dan persepsi yang beragam di media sosial,” tegasnya.
Ia menyampaikan respons tersebut bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum maupun pers. Pemkot Samarinda, kata dia, tetap menghormati kritik, masukan dan pengawasan.
“Pemkot Samarinda tidak alergi terhadap kritik, masukan, juga tidak akan menghindari setiap jenis pengawasan. Apalagi ingin mencampuri kewenangan di luar ranah pemerintah, terutama ranah aparat penegak hukum,” tuturnya.
Ia mengatakan, keterbukaan pemerintah harus berjalan bersama dengan akurasi informasi. Informasi yang disampaikan kepada publik harus benar-benar terverifikasi dan tervalidasi sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai suatu persoalan.
Dalam konteks perkara tersebut, Andi Harun mengingatkan bahwa Perkara Nomor 4/2026 tidak hanya mencakup proyek di Samarinda. Perkara itu turut memuat proyek di Balikpapan, Berau dan Kutai Timur, termasuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu, Pelabuhan Teluk Sulaiman serta proyek SPAM.
Ia pun mempertanyakan pemberitaan yang hanya menonjolkan Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, sementara objek lain dalam perkara yang sama tidak ikut mendapat sorotan.
“Praperadilan Nomor 4 Tahun 2026 bukan perkara tunggal. Kenapa cuma Revitalisasi Pasar Pagi yang dipersoalkan? Ada Balikpapan, Berau, Kutai Timur, tapi seolah hanya satu permohonan praperadilan,” katanya.
Andi Harun berharap pemberitaan mengenai perkara hukum tersebut tetap disampaikan secara objektif dan sesuai konteks, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan berbeda di tengah masyarakat.

