Insitekaltim, Samarinda – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengatakan perusahaan keluarga yang kini menjadi objek pengembangan perkara KPK telah beroperasi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Karena itu, ia meminta asal-usul aset dan sumber pendapatan perusahaan ditelusuri secara adil berdasarkan fakta serta dokumen yang ada.
Rita menjelaskan, PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) telah beroperasi sejak 2006 dan merupakan perusahaan milik keluarga. PT SKN merupakan perusahaan yang dimilikinya bersama keluarga, sementara PT ABP sepenuhnya milik kakaknya dan PT BKS milik orang tuanya.
“Saat menerima hasil usaha itu, semuanya terkait PT Sinar Kumala Naga yang memang milik saya dan keluarga. Sedangkan PT Alamjaya sepenuhnya milik kakak saya dan saya tidak pernah menerima apa pun dari sana,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.
Rita menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam rapat umum pemegang saham maupun operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Ia juga mengklaim pernah menghentikan operasional PT ABP dan PT BKS saat menjabat bupati karena persoalan lingkungan.
Selain itu, Rita membantah kepemilikan 110 mobil mewah dan uang tunai lebih dari Rp360 miliar yang disebut dalam proses penyidikan KPK. Ia menyatakan aset dan dana yang disita bukan miliknya.
“Yang paling menyedihkan, saya dituduh menerima uang dari usaha milik saya sendiri. Berita yang viral menyebutkan ada 110 mobil, padahal tak ada satu pun milik saya. Uang disita Rp360 miliar lebih itu juga bukan milik saya,” tegasnya.
Rita juga membantah memiliki hubungan bisnis maupun personal dengan sejumlah pihak yang disebut dalam penyidikan. Menurutnya, jika terdapat kerja sama antara perusahaan keluarga dengan pihak lain, hubungan tersebut merupakan kerja sama bisnis antarkorporasi yang tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
Di akhir keterangannya, Rita meminta perlindungan hukum atas hak-haknya sebagai warga negara dan berharap penanganan perkara dilakukan secara adil dengan memperhatikan asal-usul kepemilikan aset serta perusahaan yang dipersoalkan.

