Insitekaltim, Samarinda – Penanganan anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) terus dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda, utamanya yang terjaring dalam operasi penertiban.
Upaya tersebut dilakukan melalui rehabilitasi sosial, sebelum mereka dikembalikan ke keluarga atau dirujuk ke panti milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinsos Samarinda Mochammad Arif Surochman menjelaskan, proses penanganan diawali setelah Satpol PP melakukan penjangkauan dan menyerahkan anjal maupun gepeng ke Dinsos.
Namun, ia mengaku, masih ada sejumlah orang yang kembali turun ke jalan meski telah menjalani rehabilitasi sosial.
Selanjutnya, Dinsos melakukan asesmen. Untuk menentukan, bentuk penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing individu.
“Ada yang bisa langsung kami tangani, ada juga yang perlu melalui proses asesmen terlebih dahulu. Jika membutuhkan pembinaan lanjutan, kami rujuk ke panti sosial yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya Rabu, 15 Juli 2026.
Arif mengatakan, tidak semua anjal dan gepeng harus menjalani pembinaan di panti. Sebagian dapat dipulangkan setelah mendapatkan pendampingan dan pembinaan awal.
“Kami memang menemukan kasus di mana setelah selesai menjalani rehabilitasi, yang bersangkutan kembali lagi ke jalan. Hal itu kembali kepada pilihan masing-masing individu,” katanya.
Meski demikian, Dinsos memastikan upaya penanganan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan memperkuat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) panti sosial.
Menurut Arif, sinergi tersebut diharapkan, dapat meningkatkan efektivitas pembinaan. Sehingga anjal dan gepeng memiliki kesempatan, untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih layak dan tidak kembali beraktivitas di jalanan.

