Insitekaltim, Samarinda — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mendorong penyaluran BBM subsidi hanya diberikan kepada kendaraan yang taat membayar pajak dan memenuhi persyaratan kelayakan jalan.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya membuat subsidi lebih tepat sasaran, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Manalu mengatakan penyaluran biosolar subsidi saat ini masih diwarnai antrean panjang. Bahkan, kondisi serupa mulai terjadi pada Pertalite. Karena itu, Dishub mengusulkan perubahan mekanisme agar distribusi BBM subsidi dapat diawasi lebih ketat.
“Kami punya usulan, pengambilan nomor antrean di SPBU bagi pembeli biosolar dilakukan di Dinas Perhubungan kabupaten/kota supaya kami bisa memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Kami juga menemukan masih ada kendaraan yang STNK atau pajaknya tidak dibayarkan,” ujarnya di Samarinda, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pengambilan nomor antrean melalui Dishub memungkinkan pemerintah menyaring kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi. Kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi maupun tidak lolos uji berkala dinilai tidak seharusnya menerima subsidi dari negara.
“Yang berhak mendapatkan BBM subsidi adalah kendaraan yang layak jalan, taat pajak, dan taat uji berkala,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga akan berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan. Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota berpotensi memperoleh tambahan pendapatan dari opsen PKB.
Selain itu, Dishub juga mengusulkan penyempurnaan sistem fuel card. Pengambilan kuota BBM sebaiknya dilakukan sehari sebelum pengisian di SPBU agar distribusi solar subsidi dapat dipantau lebih akurat.
“Kalau hari ini mengambil 120 liter, besok mengambil lagi 120 liter, kita bisa melacak perjalanannya ke mana. Jangan sampai hari ini mengambil untuk besok, lalu lusa mengambil lagi. Itu yang harus kita kendalikan,” terangnya.
Manalu berharap usulan tersebut dapat diadopsi pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota. Ia meyakini kendaraan yang tidak layak jalan maupun tidak taat pajak akan enggan mengurus nomor antrean jika proses verifikasi dilakukan di Dishub.
Sebagai dasar perhitungan kebutuhan BBM subsidi tahun 2027, Dishub Samarinda juga telah menyampaikan data kendaraan kepada pemerintah provinsi. Rekomendasi kuota solar subsidi dan Pertalite hanya mengacu pada kendaraan yang taat membayar pajak dan rutin menjalani uji berkala.
“Jangan sampai kendaraan yang tidak taat pajak kita rekomendasikan untuk menerima subsidi. Basis data kami adalah kendaraan yang taat pajak dan taat uji berkala. Tujuannya agar subsidi tepat sasaran sekaligus meningkatkan PAD kabupaten dan kota,” pungkasnya.

