
Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS tidak hanya mengatur aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga memperkuat keterlibatan masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Anggota Pansus IV DPRD Samarinda Harminsyah mengatakan kader posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan didorong memiliki peran aktif dalam upaya pencegahan dan deteksi dini penyakit menular tersebut.
Kelompok-kelompok tersebut merupakan pihak yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam mengidentifikasi gejala maupun potensi penyebaran penyakit di lingkungan sekitar.
“Mereka yang berada di garis terdepan karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jika ada gejala-gejala yang terlihat di lapangan, mereka bisa menyampaikan atau melaporkan kepada pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Harminsyah saat kunjungan di RSUD IA Moeis, Jumat, 5 Juni 2026.
Secara regulasi pemerintah pusat sebenarnya telah memiliki berbagai aturan terkait penanggulangan penyakit menular. Karena itu, DPRD Samarinda ingin memastikan perda yang disusun memiliki kekuatan pada aspek implementasi dan muatan lokal yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kalau regulasi terkait penanggulangan penyakit menular saya kira sudah banyak dari pemerintah pusat, baik peraturan menteri maupun aturan lainnya. Yang paling penting dalam perda ini adalah bagaimana muatan lokalnya, bagaimana semua elemen masyarakat bisa dilibatkan,” katanya.
Keberhasilan pengendalian TBC dan HIV tidak bisa hanya mengandalkan tenaga kesehatan atau pemerintah semata. Perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat edukasi, pencegahan, dan pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Nanti kita arahkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dosen, LSM, dan semua pihak yang bisa dilibatkan untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan mengurangi penularan penyakit ini,” tegasnya.
Terdapat dua fokus utama yang ingin diperkuat dalam Raperda tersebut, yakni pencegahan secara menyeluruh melalui edukasi masyarakat dan pencegahan penularan terhadap kelompok yang berisiko.
Selain membahas peran masyarakat, DPRD juga menyoroti kesejahteraan kader posyandu yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dasar di lingkungan masyarakat.
DPRD telah beberapa kali menyampaikan kepada organisasi perangkat daerah terkait agar perhatian terhadap kader kesehatan terus ditingkatkan, termasuk terkait penghargaan maupun insentif yang diterima.
“Kami selalu mengusulkan kepada dinas terkait agar kader-kader ini mendapatkan perhatian yang lebih baik. Memang saat ini kendalanya sering disampaikan karena keterbatasan anggaran, tetapi mudah-mudahan ke depan bisa lebih diperhatikan lagi,” ujarnya.

