Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soft Launch Relationship, Cara Anak Muda Menjaga Privasi di Media Sosial

    July 25, 2026

    Lewat Drag Bike, Seno Aji Ingin Balap Liar Beralih ke Lintasan Resmi

    July 25, 2026

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»PPS Tak Publikasi Hasil Rekapituasi Suara, Kena Pidana Penjara Satu Tahun
    Daerah

    PPS Tak Publikasi Hasil Rekapituasi Suara, Kena Pidana Penjara Satu Tahun

    MartinusBy MartinusApril 22, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– Banyak petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat kelurahan tak mempublikasi hasil hitung suara di wilayah kerjanya.
    Padahal perintah publikasi itu sesuai UU Nomor 7/2017 pemilu. Pasal 391 menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifkat hasil penghitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempel salinan tersebut ke tempat umum.

    Temuan pelanggaran itu disampaikan Denny Adam Erlangga Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaltim, pada Selasa 22 April 2019.di Cafe Delight Juanda
    Denny menyebut tim dari KIPP telah disebar ke beberapa kelurahan namun tidak ditemukan publikasi rekapitulasi suara.
    Perbuatan PPS tak mempublikasi hasil rekapan suara tersebut berdampak pada sanksi pidana.
    Pasal 508 UU 7/ 2017 Pemilu menyebut bagi anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
    “Untuk itu kami ultimatum 1X24 jam agar segera di publikasikan. Sesuai UU PPS punya waktu 7 hari mempublikasi. Jika tidak kami akan laporkan ke Bawaslu dan KPU,” ungkapnya.
    KIPP menduga dengan tidak membuka data itu akan membuka ruang bagi oknum pelaksana untuk mengotak-atik suara suara. Misalnya berpindah suara dari caleg tertentu ke caleg lain atau penggelembungan suara.
    Selain itu, KIPP mencatat ada banyak temuan didapat oleh timnya dilapangan. Seperti adanya peluang penggelembungan suara, perbedaan data antara DPT pada TPS tertentu dengan jumlah suara suara yang tercoblos. Kejadian ini terjadi di dua TPS di Sungai Dama Samarinda Ilir.

    Temuan lain, ada formulir C1 yang tidak terisi di Samarinda Ulu. Bahkan saat petugas KIPP ingin mendokumentasikan pelanggaran itu namun dihalangi oleh petugas PPK. Tak hanya itu, banyak petugas PPS yang tidak membuka data di TPS. Tidak ada ruang bagi masyarakat untuk memantau padahal rekapitulasi suara adalah informasi publik.
    “Perbedaan data dari form C1 di tingakatan KPPS akan memperlambat proses penghitungan suara ke tahap selanjutnya jadi lambat. Padahal PPS wajib publikasikan rekapitulasi data itu. Hal itu jadi peluang perubahan data (potensi curang) di PPK,” ungkapnya.
    Bahkan dalam proses rekapitulasi itu tidak terlihat transparansi penghitungan suara dan data rekapitulasi. Sehingga KIPP berencana akan melaporkan hal itu ke KPU dan Bawaslu Samarinda.
    Kasus lain, ada saksi parpol di Samarinda Sebrang juga protes karena ada perbedaan data perolehan suara dari caleg tertentu ke caleg lain. Perubahan data itu, kata dia sebagai imbas dari tidak dibukanya data rekapitulasi di tingkat kelurahan dan TPS. (*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    PAN Panaskan Mesin Politik 2029, Edi Oloan Bentuk 2.000 Relawan TPS di Samarinda

    July 25, 2026

    Usulan Andi Harun Berbuah Dukungan Politik untuk Syaharie Jaang di Bankaltimtara

    July 24, 2026

    Sentil Media Usai Diisukan Mengeluh, Andi Harun: Jangan Dipelintir dan Mengadu Domba Kader Gerindra

    July 23, 2026

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    July 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    July 21, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    July 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soft Launch Relationship, Cara Anak Muda Menjaga Privasi di Media Sosial

    R’syaJuly 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah kemudahan membagikan berbagai momen kehidupan melalui media sosial, sebagian anak…

    Lewat Drag Bike, Seno Aji Ingin Balap Liar Beralih ke Lintasan Resmi

    July 25, 2026

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,239 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.