Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polsek KP3 Samarinda Ringkus Sindikat Pemalsu Hasil Rapid Antigen
    Daerah

    Polsek KP3 Samarinda Ringkus Sindikat Pemalsu Hasil Rapid Antigen

    AdminBy AdminFebruari 10, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Santos – Editor: Redaksi

    InsiteKaltim, Samarinda – Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat sindikat pemalsuan surat hasil rapid test antigen. Ketiga tersangka tersebut berinisial A (40), L (20) dan J (20). Si A merupakan operator yang membuat surat palsu, sedangkan L dan J adalah calon penumpang yang meminta jasa pembuatan surat palsu tersebut.

    Sebagaimana diketahui, surat rapid antigen adalah salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi baik darat, udara maupun air.

    L dan J berencana mengadakan perjalanan menggunakan kapal pada tanggal 7 Februari yang lalu. Berdasarkan keterangan yang diberikan, keduanya menjumpai si A pada tanggal 30 Januari 2021 untuk membuatkan surat keterangan hasil rapid tes antigen palsu dengan biaya Rp300 ribu untuk dua orang.

    Menurut Kapolsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi, keduanya mengenal si A berdasarkan rekomendasi dari teman ke teman.

    “Calon penumpang ini mengetahui si operator dari temen ke temen. Apakah temannya ini pernah menggunakan jasa yang sama masih kami dalami,” ungkapnya.

    Si A sendiri merupakan tenaga honorer (security) di salah satu rumah sakit di Samarinda. Ketika ditangkap di kediamannya di Loa Janan, polisi mengamankan barang bukti berupa CPU, scanner dan uang sejumlah Rp90 ribu.

    Berdasarkan keterangan yang diterima dari pelaku A, Kompol Aldi menuturkan bahwa si A sudah sembilan kali mencetak surat palsu. Ketika ditangkap hanya ada tiga surat yang ditemui.

    “Menurut pengakuan dari tersangka, itu sembilan kali sudah mencetak surat. Yang diterima dari pelaku A ini ada 3, sisanya kita masih mendata,” jelasnya..

    Ketiganya disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

    Di samping itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Solihin memberikan keterangan bahwa pihaknya mengetahui surat keterangan palsu ketika menyadari bahwa tanda tangan dan stampel yang tertera di surat tersebut adalah hasil scan.

    “Stempel harusnya basah, tandatangannya asli, nah kalau sudah ada tanda tangan scan, stampel scan, itu kita bisa liat,” ungkapnya.

    Hal inilah yang menjadi dasar pihak KKP untuk melaporkan tersangka L dan J ke Polsek KP3. Status ketiga tersangka saat ini adalah masih dalam proses penyidikan.

    Di akhir keterangan persnya, Solihin juga ingin memberikan pesan kepada masyarakat terkait peristiwa penangkapan ini. Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian Ketua KPP di antaranya, jangan bepergian, perhatikan dokumen kesehatan, pastikan dalam keadaan sehat dan perhatikan protokol kesehatan.

    “Diharapkan agar sedapat mungkin jangan melakukan perjalanan kecuali memang penting di masa pandemi Covid19 ini. Apabila harus melakukan perjalanan, maka perlu memperhatikan dokumen-dokumen yang harus dibawa, terlebih surat keterangan kesehatan. Di samping itu, pastikan juga kita dalam keadaan sehat dan selalu terapkan protokol kesehatan,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.