Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026

    Belum Berdampak Signifikan, Pemkot Samarinda Perketat Pemantauan Inflasi Kenaikan BBM

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pendidikan»Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat
    Pendidikan

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    SittiBy SittiJuni 19, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin (Dok/Insitekaltim)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

    Oknum yang terbukti melanggar petunjuk teknis (juknis), termasuk melakukan jual beli kursi, percaloan, maupun praktik titipan, terancam dikenakan sanksi tegas.

    Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin mengatakan seluruh proses penerimaan murid baru harus berjalan sesuai prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

    “Kami melarang keras segala bentuk jual beli kursi, percaloan, hingga praktik titipan. SPMB harus berjalan dengan integritas agar setiap calon murid mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Armin saat dihubungi, Kamis, 18 Juni 2026.

    Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, hingga panitia pelaksana SPMB di satuan pendidikan.

    Disdikbud Kaltim juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan manipulasi data calon peserta didik, baik terkait dokumen kependudukan, alamat domisili, nilai akademik, maupun sertifikat prestasi.

    “Tidak boleh ada permintaan atau penerimaan fasilitas, uang, maupun bingkisan dalam bentuk apa pun. Apalagi sampai ada intervensi untuk meloloskan calon murid tertentu,” tegasnya.

    Pelaksanaan SPMB 2026 juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas. Menurutnya, kualitas pendidikan tidak hanya dimulai dari proses pembelajaran, tetapi juga dari bagaimana sistem penerimaan murid dilakukan secara jujur.

    Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pengendalian gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru. Pemerintah juga membuka ruang pengawasan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses seleksi berlangsung.

    “Kalau ada indikasi pelanggaran, masyarakat jangan takut melapor melalui jalur yang sudah disiapkan. Pengawasan publik sangat penting agar sistem ini berjalan sesuai aturan,” katanya.

    Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Disdikbud Kaltim memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka melalui sistem daring. Mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, proses seleksi, hingga pengumuman hasil akan dapat dipantau sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

    Selain Disdikbud Kaltim, pengawasan juga melibatkan berbagai pihak, seperti Cabang Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, serta masyarakat dan media.

    Dengan adanya pengawasan berlapis dan ancaman sanksi bagi pelanggar, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kaltim.

    “Yang paling penting adalah jangan ada lagi persepsi bahwa penerimaan murid bisa dipengaruhi oleh kedekatan atau kemampuan tertentu. Semua harus berdasarkan aturan dan kemampuan yang dimiliki peserta didik,” tukasnya.

     

    Armin Disdikbud kaltim Pendidikan SPMB 2026
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Belajar dari Polemik Guru, DPRD Dorong Penguatan Beasiswa Ikatan Dinas Medis Kaltim

    Juni 18, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026

    Distribusi Guru Tak Merata, Sekolah di Kaltim Terpaksa Berbagi Tenaga Pengajar

    Juni 17, 2026

    SMK di PPU Masih Bergelut dengan Drainase dan Jalan Becek, Aktivitas Belajar Sering Terganggu

    Juni 16, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    SittiJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak akan…

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026

    Belum Berdampak Signifikan, Pemkot Samarinda Perketat Pemantauan Inflasi Kenaikan BBM

    Juni 19, 2026

    Bukan Sekadar Estetika, Arsitektur Modern Samarinda Jadi Media Belajar Visual Pelajar

    Juni 19, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,155 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.