Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Oknum yang terbukti melanggar petunjuk teknis (juknis), termasuk melakukan jual beli kursi, percaloan, maupun praktik titipan, terancam dikenakan sanksi tegas.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin mengatakan seluruh proses penerimaan murid baru harus berjalan sesuai prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Kami melarang keras segala bentuk jual beli kursi, percaloan, hingga praktik titipan. SPMB harus berjalan dengan integritas agar setiap calon murid mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Armin saat dihubungi, Kamis, 18 Juni 2026.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, hingga panitia pelaksana SPMB di satuan pendidikan.
Disdikbud Kaltim juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan manipulasi data calon peserta didik, baik terkait dokumen kependudukan, alamat domisili, nilai akademik, maupun sertifikat prestasi.
“Tidak boleh ada permintaan atau penerimaan fasilitas, uang, maupun bingkisan dalam bentuk apa pun. Apalagi sampai ada intervensi untuk meloloskan calon murid tertentu,” tegasnya.
Pelaksanaan SPMB 2026 juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas. Menurutnya, kualitas pendidikan tidak hanya dimulai dari proses pembelajaran, tetapi juga dari bagaimana sistem penerimaan murid dilakukan secara jujur.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pengendalian gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru. Pemerintah juga membuka ruang pengawasan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses seleksi berlangsung.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, masyarakat jangan takut melapor melalui jalur yang sudah disiapkan. Pengawasan publik sangat penting agar sistem ini berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Disdikbud Kaltim memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka melalui sistem daring. Mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, proses seleksi, hingga pengumuman hasil akan dapat dipantau sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain Disdikbud Kaltim, pengawasan juga melibatkan berbagai pihak, seperti Cabang Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, serta masyarakat dan media.
Dengan adanya pengawasan berlapis dan ancaman sanksi bagi pelanggar, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kaltim.
“Yang paling penting adalah jangan ada lagi persepsi bahwa penerimaan murid bisa dipengaruhi oleh kedekatan atau kemampuan tertentu. Semua harus berdasarkan aturan dan kemampuan yang dimiliki peserta didik,” tukasnya.

