Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menggerakkan Kembali Aktivitas Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Siapkan Anggaran Rp3 Miliar Pasang Sistem Sliding Door

    Juni 21, 2026

    Musim Hujan, DBD Pencegahannya Harus Dimulai dari Rumah

    Juni 21, 2026

    Mobilitas Warga Samarinda Tersandera Minimnya Pilihan Transportasi Publik

    Juni 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pendidikan»Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah
    Pendidikan

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    SittiBy SittiJuni 19, 202604 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Praktisi Pendidikan, Abdul Rozak Fahrudin (Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Setiap tahun, penerimaan murid baru menjadi momen yang penuh harapan sekaligus kekhawatiran bagi ribuan keluarga. Bagi sebagian orang tua, proses ini bukan hanya soal mendapatkan sekolah, tetapi juga tentang memastikan anak mereka memperoleh kesempatan yang adil untuk melanjutkan pendidikan.

    Di tengah kebutuhan akses pendidikan yang semakin besar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghadirkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan membawa satu pesan utama membangun sistem penerimaan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

    Praktisi Pendidikan Kaltim Abdul Rozak Fahrudin menilai keberhasilan SPMB tidak hanya ditentukan oleh aturan yang dibuat pemerintah, tetapi juga sejauh mana seluruh pihak mampu menjaga integritas dalam pelaksanaannya.

    Penerimaan murid baru merupakan pintu awal pembentukan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, proses seleksi harus benar-benar menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.

    “SPMB bukan sekadar pergantian istilah dari sistem sebelumnya, tetapi menjadi penyempurnaan mekanisme agar proses penerimaan berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Abdul Rozak, Jumat, 19 Juni 2026.

    SPMB dirancang untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, mulai dari dugaan praktik titipan, intervensi, pungutan liar, hingga ketidakjelasan proses seleksi.

    Melalui sistem baru ini, pemerintah ingin memastikan setiap lulusan SMP/MTs dan sederajat memiliki peluang melanjutkan pendidikan sesuai kemampuan, minat, bakat, dan kondisi masing-masing.

    Membuka Akses, Menutup Celah Kecurangan
    Pelaksanaan SPMB 2026 memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Peraturan Gubernur Kaltim tentang Petunjuk Teknis SPMB.

    Dalam penerimaan SMA Negeri, pemerintah membagi jalur seleksi melalui Jalur Domisili dengan kuota 35 persen, Jalur Afirmasi 30 persen, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali 5 persen, serta Jalur Prestasi 30 persen.

    Sementara untuk SMK Negeri, kuota terdiri dari Jalur Domisili Prioritas sebesar 10 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali 5 persen, Jalur Prestasi 30 persen, dan Jalur Reguler 40 persen.

    Pembagian tersebut menjadi upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara pemerataan akses pendidikan dan penghargaan terhadap prestasi peserta didik.

    Namun, Abdul Rozak mengingatkan bahwa sistem yang baik tetap membutuhkan pengawasan dan komitmen moral dari seluruh pihak.

    “Teknologi dan aturan tidak akan cukup jika masih ada pihak yang mencoba mencari celah untuk mengubah hasil seleksi. Integritas manusia tetap menjadi faktor utama,” katanya.

    Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
    SPMB 2026 akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 22–24 Juni 2026 dan tahap kedua pada 29 Juni–2 Juli 2026.

    Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SPMB Provinsi Kaltim. Setelah pendaftaran, proses dilanjutkan dengan verifikasi dokumen, seleksi berdasarkan jalur, pengumuman hasil, hingga daftar ulang.

    Sistem digital ini diharapkan mampu membuka ruang pengawasan publik. Orang tua, peserta didik, media, maupun lembaga pengawas dapat melihat proses secara lebih terbuka.

    Namun transparansi bukan hanya soal sistem online. Lebih dari itu, transparansi membutuhkan keterbukaan informasi dan keberanian untuk menindak apabila ditemukan pelanggaran.

    Karena itu, pengawasan SPMB melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Cabang Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, hingga masyarakat.

    Sanksi Menanti Pelanggar 

    Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar aturan pelaksanaan SPMB. Pelanggaran seperti manipulasi data, intervensi penerimaan, hingga praktik gratifikasi dapat berujung pada tindakan tegas.

    Menurut Abdul Rozak, ketegasan tersebut diperlukan agar masyarakat kembali percaya bahwa proses penerimaan murid benar-benar berjalan sesuai aturan.

    “Kepercayaan publik menjadi ukuran utama keberhasilan SPMB. Masyarakat harus yakin bahwa hasil yang diperoleh peserta didik merupakan hasil dari proses yang jujur dan adil,” ujarnya.

    Ia menambahkan, keberhasilan SPMB bukan hanya tentang berapa banyak siswa yang diterima di sekolah negeri, tetapi bagaimana sistem tersebut mampu menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

    Pada akhirnya, SPMB 2026 menjadi ujian bersama bagi pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Sistem yang bersih tidak lahir hanya dari aturan, tetapi dari komitmen bersama untuk menjaga pendidikan tetap berada pada jalur yang benar.

     

    Abdul Rozak Fahrudin Pendidikan Sekolah SPMB 2026
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026

    Tumbuhkan Kepercayaan Diri, Siswa Keluarga Prasejahtera Sekolah Rakyat Tunjukkan Perkembangan Positif

    Juni 20, 2026

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    Juni 20, 2026

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Menggerakkan Kembali Aktivitas Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Siapkan Anggaran Rp3 Miliar Pasang Sistem Sliding Door

    Nur AjijahJuni 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pascarevitalisasi Pasar Pagi Pemerintah Kota Samarinda terus melakukan pembenahan. Untuk meningkatkan kenyamanan…

    Musim Hujan, DBD Pencegahannya Harus Dimulai dari Rumah

    Juni 21, 2026

    Mobilitas Warga Samarinda Tersandera Minimnya Pilihan Transportasi Publik

    Juni 21, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,159 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.