Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelemparan Bondet dan Pengancaman di Pasrepan
    Hukum

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelemparan Bondet dan Pengancaman di Pasrepan

    Rahmat FGBy Rahmat FGNovember 12, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial AM (26) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan.

    Penangkapan dilakukan lantaran diduga melakukan pengancaman dan perusakan rumah warga menggunakan senjata tajam serta bahan peledak rakitan atau bondet. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di dekat rumahnya pada Selasa, 12 November 2025.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pelaku terjadi pada Kamis, 6 November 2025 di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Sapulante.

    “Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku melempar bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali beraksi di rumah Siti Sumailah,” terang ungkapnya.

    Dari kejadian itu, ledakan bondet yang dilakukan mengakibatkan atap rumah korban mengalami kerusakan pada bagian genteng dan asbes.

    Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam Siti Sumailah dan Kholida (38) dengan sebilah celurit.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena sakit hati. Ia menuduh para korban sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain.

    Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian antara lain serpihan bondet berupa potongan kertas putih, solasi dan lakban hitam, pecahan genteng serta asbes, serta sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit berwarna hitam.

    Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AM ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan.

    Hingga saat ini Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Ratu ArifanzaOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Harga sejumlah jenis cabai di Kota Samarinda mengalami kenaikan di tengah kendala…

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.