Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mirni Dorong Persoalan SMP Batu Majang Jadi Catatan untuk Penguatan Kebijakan Pusat

    Agustus 27, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Merdeka Run 2026 Jadi Ajang Kumpul Keluarga

    Agustus 27, 2026

    Hotspot Karhutla Capai 14.795 Titik, BPBD Kaltim Siagakan Personel dan Logistik

    Agustus 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polres Kutim Bekuk Dua Pengedar Narkoba
    Daerah

    Polres Kutim Bekuk Dua Pengedar Narkoba

    AdminBy AdminJanuari 17, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Sangatta – Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Kutai Timur amankan dua pria di Muara Wahau saat sedang asyik berbaring di dalam kamar pada sebuah rumah di Jalan Poros Muara Wahau RT 13 Desa Wanasari pada Kamis (16/1/2020) sore.
    Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi aksi peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
    Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada pukul 17.20 WITA.
    Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka SDN alias Doyok dan SPL alias Ipul ditemukan dalam sebuah amplop yang di bungkus dalam kotak warna putih yang berada pada kasur di dalam kamar ditemukan 1 poket jenis sabu dengan berat 49.06 gram beserta plastik pembungkusnya.
    “Barang bukti yang ditemukan dari tersangka antara lain adalah 1 poket sabu seberat 49.06 gram, 2 unit handphone, 1 buah amplop dan plastik tempat membungkus sabu serta 1 kotak warna putih tempat menyimpan sabu tersebut,” ungkap dia.
    Diketahui bahwa SDN adalah merupakan warga Jalan Poros Muara Wahau di SP3 RT 01 Desa Makmur Jaya yang pada saat itu lagi berkunjung ke rumah SPL yang menjadi target lokasi penangkapan oleh Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Kutim.
    Dengan perbuatan keduanya SDN dan SPL diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Kutai Timur dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Chandra Buana.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mirni Dorong Persoalan SMP Batu Majang Jadi Catatan untuk Penguatan Kebijakan Pusat

    Andika SaputraAgustus 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Kalimantan Timur (Kaltim),…

    Bukan Sekadar Lari, Merdeka Run 2026 Jadi Ajang Kumpul Keluarga

    Agustus 27, 2026

    Hotspot Karhutla Capai 14.795 Titik, BPBD Kaltim Siagakan Personel dan Logistik

    Agustus 27, 2026

    Kaltim Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Lahan Perkebunan

    Agustus 27, 2026

    RIPERDA Samarinda Dikaji Ulang, Draf Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

    Agustus 27, 2026
    1 2 3 … 3,302 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.