Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polres Kutim Bekuk Dua Pengedar Narkoba
    Daerah

    Polres Kutim Bekuk Dua Pengedar Narkoba

    AdminBy AdminJanuari 17, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Sangatta – Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Kutai Timur amankan dua pria di Muara Wahau saat sedang asyik berbaring di dalam kamar pada sebuah rumah di Jalan Poros Muara Wahau RT 13 Desa Wanasari pada Kamis (16/1/2020) sore.
    Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi aksi peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
    Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada pukul 17.20 WITA.
    Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka SDN alias Doyok dan SPL alias Ipul ditemukan dalam sebuah amplop yang di bungkus dalam kotak warna putih yang berada pada kasur di dalam kamar ditemukan 1 poket jenis sabu dengan berat 49.06 gram beserta plastik pembungkusnya.
    “Barang bukti yang ditemukan dari tersangka antara lain adalah 1 poket sabu seberat 49.06 gram, 2 unit handphone, 1 buah amplop dan plastik tempat membungkus sabu serta 1 kotak warna putih tempat menyimpan sabu tersebut,” ungkap dia.
    Diketahui bahwa SDN adalah merupakan warga Jalan Poros Muara Wahau di SP3 RT 01 Desa Makmur Jaya yang pada saat itu lagi berkunjung ke rumah SPL yang menjadi target lokasi penangkapan oleh Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Kutim.
    Dengan perbuatan keduanya SDN dan SPL diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Kutai Timur dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Chandra Buana.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.