Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran lahan dan kebun (Karlabun), terutama dengan meningkatnya ancaman kebakaran pada musim kemarau. Pengendalian dilakukan melalui penguatan brigade, peningkatan sarana prasarana, hingga pemantauan terhadap perusahaan perkebunan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kaltim Arief Murdiyatno saat ditemui di Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Lanjutnya, perusahaan perkebunan memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan sistem pengendalian karlabun. Sistem tersebut mencakup organisasi, sumber daya manusia, serta operasional pengendalian kebakaran.
“Perusahaan perkebunan harus memiliki sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan. Di dalamnya mencakup organisasi, sumber daya manusia, dan operasional pengendalian,” jelas Arief.
Menurutnya, pengendalian tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Perusahaan juga harus memiliki satuan tugas yang memiliki tanggung jawab terhadap pencegahan, pemadaman, serta penyediaan kebutuhan logistik.
Dalam struktur pengendalian tersebut, regu pemadam kebakaran terdiri atas regu inti, regu pendukung, dan regu perbantuan. Regu inti dan pendukung berasal dari karyawan perusahaan yang ditugaskan serta mendapatkan pelatihan pengendalian kebakaran.
“Regu perbantuan ini dapat berasal dari pekebun maupun masyarakat yang bermitra dengan perusahaan perkebunan. Jadi, pengendalian kebakaran membutuhkan keterlibatan berbagai pihak,” ujarnya.
Hingga saat ini telah terbentuk 186 Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) di Provinsi Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 KTPA telah bermitra dengan 35 perusahaan besar swasta perkebunan sawit.
Selain itu, brigade pengendalian juga telah terbentuk di tingkat provinsi dan 10 kabupaten/kota. Dukungan sarana dan prasarana turut diberikan kepada KTPA, di antaranya berupa alat pelindung diri, pompa jinjing, dan pompa punggung.
“Penguatan KTPA menjadi bagian penting dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Dengan adanya kelompok di tingkat masyarakat, penanganan di lapangan bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi,” tutur Arief.
Data Dinas Perkebunan Kaltim mencatat terdapat 269 perusahaan besar swasta perkebunan yang menjadi objek pemantauan. Namun, hingga semester I 2026, baru 46 perusahaan yang melaporkan kesiapsiagaan Karlabun.
Sementara itu, pemantauan titik panas dari Januari hingga 26 Agustus 2026 mencatat 184 hotspot di sejumlah wilayah Kaltim. Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan jumlah tertinggi, yakni 98 titik, disusul Kutai Barat 38 titik dan Berau 17 titik.
Arief menegaskan, koordinasi dan pemantauan terhadap perusahaan maupun kelompok masyarakat perlu terus dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran lahan dan kebun di Kaltim.

