Insitekaltim, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan patroli, pemantauan, serta edukasi kepada masyarakat di wilayah rawan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, langkah pencegahan dilakukan dengan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang tersebar di 59 kelurahan. Mereka berkolaborasi dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk memantau titik-titik yang berpotensi terjadi karhutla.
“Di mana dia kolaborasi dengan kelurahan dan kecamatan terkait mitigasi titik-titik rawan terhadap karhutla,” ujar Anis saat diwawancarai wartawan Insitekaltim, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurutnya potensi kebakaran tidak hanya berasal dari kawasan hutan dan lahan. Aktivitas masyarakat seperti membakar sampah juga perlu menjadi perhatian karena dapat memicu kebakaran apabila tidak dilakukan dengan benar.
Karena itu, Satgas Linmas dan Satlinmas turut diarahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Bukan lahan dan hutan saja, tetapi di pemukiman ini juga bisa menjadi penyebab kebakaran, termasuk warga yang masih membakar-bakar sampah itu,” jelasnya.
Anis menuturkan upaya pencegahan juga dilakukan melalui patroli dan pemantauan oleh personel Satpol PP.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menyampaikan sosialisasi mengenai larangan membakar hutan maupun lahan sebagaimana aturan yang berlaku.
Selain pencegahan Satpol PP juga memiliki peran dalam membantu penanganan ketika terjadi bencana. Peran tersebut mencakup pengamanan, evakuasi masyarakat terdampak, hingga membantu proses pemadaman apabila dibutuhkan.
Dalam pelaksanaannya Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta para relawan.
“Kami juga salah satunya ikut membantu dalam penanganan, bukan saja penanganan pengamanannya, evakuasi, sosialisasi, patroli monitoring, tetapi dalam penanganan untuk pemadaman juga,” katanya.
Meski demikian Anis menjelaskan Satpol PP tidak memiliki sarana dan prasarana khusus untuk pemadaman. Karena itu apabila dibutuhkan penanganan teknis kebakaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dan fasilitas, seperti Damkar dan BPBD.
“Kami tentu tidak punya (sarana dan prasarana), karena memang bukan tugas dan fungsi kami. Tetapi kami bisa koordinasi dengan BPBD dan Damkar,” pungkasnya.

