Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    Juli 8, 2026

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polres Bontang Bongkar Kasus Korupsi Lahan Labkesda 2012
    Hukum

    Polres Bontang Bongkar Kasus Korupsi Lahan Labkesda 2012

    LarasBy LarasJuli 31, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Polres Bontang berhasil membongkar kasus korupsi pengadaan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012.

    Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/VI/2023/Kaltim/Res Bontang dan LP/A/9/VI/2023/Kaltim/Res Bontang tanggal 12 Juni 2023.

    “Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,96 miliar dan melibatkan lahan seluas 2.646 m² di Jalan DI Panjaitan RT 02 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).

    Polres Bontang telah menetapkan empat tersangka dengan inisial NN, DS, SMR dan SHA yang diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 dalam pengadaan lahan tersebut.

    Salah satu pelanggaran adalah tidak adanya pengumuman resmi tentang pembebasan lahan, sehingga pemilik lahan yang sah tidak mengetahui proses tersebut.

    Pengadaan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bontang melalui calo yang tidak berhak, melanggar pasal 61 ayat (1) dan (2) juncto pasal 59 ayat (1) Perkaban Nomor 3 Tahun 2007.

    Selain itu, nilai ganti rugi tanah tidak ditentukan melalui musyawarah yang mempertimbangkan NJOP tahun berjalan di sekitar lokasi, tetapi melalui lembaga penilai harga tanah yang ditunjuk oleh pemilik tanah.

    Tanah yang dibebaskan tidak diberikan kepada pihak yang berhak, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 07/Pdt.G/2014/PN Bontang, Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 102/Pdt/2014/PT Samarinda, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pdt/2015.

    “Modus operandi yang dilakukan termasuk mark up harga tanah, di mana harga pengadaan lahan ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per m², namun yang dibayarkan kepada pemilik tanah hanya Rp1.000.000 per m². Sisa Rp500.000 digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

    Sebagian tanah yang dibebaskan tidak memiliki alas hak atau legalitas yang sah dan terdapat gugatan perdata yang dimenangkan oleh pemohon, menyebabkan Pemkot Bontang tidak bisa menguasai lahan tersebut dan menimbulkan kerugian sebesar Rp3,96 miliar.

    Polres Bontang kini tengah mengembangkan penyidikan dan diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Penyidikan baru telah dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VII/2024/Kaltim/Res Bontang tanggal 8 Juli 2024.

    Salah satu modus yang diungkap adalah pemilik tanah membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah secara sepihak tanpa diketahui pihak terkait, bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.

    Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Bontang berharap dapat memberikan efek jera dan memastikan semua pelaku yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.

    Korupsi Lahan Labkesda 2012 Polres Bontang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    R’syaJuli 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mayoritas orang tua murid menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026…

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,198 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.