Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polres Bontang Bongkar Kasus Korupsi Lahan Labkesda 2012
    Hukum

    Polres Bontang Bongkar Kasus Korupsi Lahan Labkesda 2012

    LarasBy LarasJuli 31, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Polres Bontang berhasil membongkar kasus korupsi pengadaan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012.

    Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/VI/2023/Kaltim/Res Bontang dan LP/A/9/VI/2023/Kaltim/Res Bontang tanggal 12 Juni 2023.

    “Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,96 miliar dan melibatkan lahan seluas 2.646 m² di Jalan DI Panjaitan RT 02 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).

    Polres Bontang telah menetapkan empat tersangka dengan inisial NN, DS, SMR dan SHA yang diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 dalam pengadaan lahan tersebut.

    Salah satu pelanggaran adalah tidak adanya pengumuman resmi tentang pembebasan lahan, sehingga pemilik lahan yang sah tidak mengetahui proses tersebut.

    Pengadaan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bontang melalui calo yang tidak berhak, melanggar pasal 61 ayat (1) dan (2) juncto pasal 59 ayat (1) Perkaban Nomor 3 Tahun 2007.

    Selain itu, nilai ganti rugi tanah tidak ditentukan melalui musyawarah yang mempertimbangkan NJOP tahun berjalan di sekitar lokasi, tetapi melalui lembaga penilai harga tanah yang ditunjuk oleh pemilik tanah.

    Tanah yang dibebaskan tidak diberikan kepada pihak yang berhak, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 07/Pdt.G/2014/PN Bontang, Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 102/Pdt/2014/PT Samarinda, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pdt/2015.

    “Modus operandi yang dilakukan termasuk mark up harga tanah, di mana harga pengadaan lahan ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per m², namun yang dibayarkan kepada pemilik tanah hanya Rp1.000.000 per m². Sisa Rp500.000 digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

    Sebagian tanah yang dibebaskan tidak memiliki alas hak atau legalitas yang sah dan terdapat gugatan perdata yang dimenangkan oleh pemohon, menyebabkan Pemkot Bontang tidak bisa menguasai lahan tersebut dan menimbulkan kerugian sebesar Rp3,96 miliar.

    Polres Bontang kini tengah mengembangkan penyidikan dan diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Penyidikan baru telah dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VII/2024/Kaltim/Res Bontang tanggal 8 Juli 2024.

    Salah satu modus yang diungkap adalah pemilik tanah membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah secara sepihak tanpa diketahui pihak terkait, bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.

    Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Bontang berharap dapat memberikan efek jera dan memastikan semua pelaku yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.

    Korupsi Lahan Labkesda 2012 Polres Bontang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Diterpa Isu KKN, Gubernur Kaltim Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Pemilihan Ketua Kadin

    April 24, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.