Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Perda Gender Jadi Pilar Keadilan Sosial, Baharuddin Edukasi Warga Tenggarong
    DPRD Kaltim

    Perda Gender Jadi Pilar Keadilan Sosial, Baharuddin Edukasi Warga Tenggarong

    MartinusBy MartinusJuli 26, 2025Updated:Juli 28, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender di Tenggarong
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kukar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.

    Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025, di Tree Al, Mangkuraja, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Dalam forum yang menghadirkan beragam unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, kelompok perempuan, pemuda, hingga warga setempat, Baharuddin menjelaskan bahwa Peraturan Daerah ini tidak sekadar menjadi produk hukum formal.

    Ia memaknainya sebagai langkah strategis untuk menciptakan kesetaraan dalam seluruh aspek pembangunan di daerah, yang selama ini kerap terabaikan.

    “Pengarusutamaan gender bukan tentang mengunggulkan perempuan dari laki-laki atau sebaliknya. Ini tentang keadilan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dalam pembangunan,” ujar Baharuddin.

    Penegasan tersebut merespons masih lemahnya pemahaman publik terhadap isu gender. Menurut legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu, sebagian besar masyarakat mengartikan kesetaraan gender secara sempit, seolah-olah hanya mengedepankan perempuan.

    Padahal, substansi dari kebijakan ini justru meletakkan seluruh warga, baik laki-laki maupun perempuan, pada posisi setara dalam mengakses dan menikmati hasil pembangunan.

    Ia menyebutkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2024 sejatinya merupakan cerminan dari komitmen bersama dalam menghapuskan ketimpangan struktural yang selama ini dirasakan kelompok rentan, termasuk perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

    Perda ini pun sejalan dengan kebijakan nasional yang telah ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.

    “Kalau kita bicara pembangunan, maka yang harus mendapat manfaat bukan hanya kelompok tertentu, melainkan seluruh warga negara. Dan untuk itu, pendekatan gender menjadi kunci,” ujarnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa regulasi tersebut merupakan hasil perjuangan panjang para aktivis gender, akademisi, serta masyarakat sipil yang selama ini konsisten menyuarakan isu keadilan sosial di Kalimantan Timur.

    DPRD, kata Baharuddin, mengambil peran sebagai jembatan aspirasi dan turut aktif dalam merumuskan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kelompok marjinal.

    Sesi diskusi yang berlangsung setelah pemaparan utama diwarnai dengan berbagai catatan kritis dari peserta. Beberapa di antaranya menyampaikan kekhawatiran mengenai minimnya keterwakilan perempuan dalam ruang pengambilan keputusan di tingkat desa hingga kabupaten.

    Selain itu, mereka juga menyinggung masih adanya kesenjangan dalam pelayanan dasar, seperti kesehatan dan pendidikan, terutama di wilayah pedalaman dan pesisir.

    Menanggapi hal tersebut, Baharuddin menekankan bahwa implementasi Perda tidak cukup berhenti pada level normatif.

    Ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyusunan program yang sensitif terhadap isu gender serta pengalokasian anggaran yang berpihak kepada kelompok rentan.

    “Pemda harus menyusun program pembangunan yang responsif gender, termasuk menyusun anggaran yang memihak pada isu-isu perempuan dan kelompok marginal. Ini bukan wacana, tetapi amanat hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak, baik eksekutif, legislatif, lembaga masyarakat, hingga pelaku usaha, untuk membangun kolaborasi dalam memastikan bahwa prinsip PUG tidak berhenti pada dokumen, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Menurutnya, transformasi kebijakan di level implementasi hanya dapat terwujud jika para pemangku kepentingan memiliki keberanian untuk melakukan perubahan.

    Ia juga mendorong peran serta masyarakat dalam mengawal kebijakan ini, mengingat pelaksanaan Perda membutuhkan pengawasan dan partisipasi dari akar rumput.

    “Perubahan dimulai dari kesadaran kolektif. Kalau hari ini kita paham apa itu pengarusutamaan gender, maka itu adalah langkah awal menuju masyarakat yang lebih adil dan setara,” tutup Baharuddin. (Adv)

    Baharuddin Demmu Perda PUG
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.