Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan, penanganan penyalahguna narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai bergeser dari pendekatan pemidanaan menuju rehabilitasi.
Mengingat, program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah berjalan sejak 2011. Namun dalam perjalanannya, pemanfaatan fasilitas rehabilitasi masih belum optimal.
“Selama hampir 14 tahun pelaksanaannya belum efektif. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya kekhawatiran masyarakat untuk melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pengguna narkoba,” katanya, di Samarinda, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Jaya, banyak keluarga takut anggota keluarganya akan berhadapan dengan proses hukum atau mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Jika, mengikuti program rehabilitasi.
Namun kondisi saat ini telah berubah. Aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, mulai aktif mengarahkan pengguna narkoba yang telah menjalani proses hukum. Untuk mendapatkan rehabilitasi, di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
“Sekarang justru penyidik yang nantinya menyerahkan tersangka pengguna narkoba ke fasilitas rehabilitasi setelah proses hukumnya selesai,” ujarnya.
Jaya menegaskan pengguna narkoba pada dasarnya membutuhkan pemulihan melalui layanan kesehatan, bukan semata-mata penahanan.
Dengan dukungan 35 IPWL yang tersedia di Kaltim, pemerintah berharap, semakin banyak penyalahguna narkoba yang memperoleh rehabilitasi. Sehingga dapat pulih dan kembali berfungsi di tengah masyarakat.
“Pada akhirnya mereka harus direhabilitasi, bukan hanya ditahan di rutan,” tegasnya.

