Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun Bantah Isu Jauh dari Gerindra: Saya Tidak Pernah Diundang

    Juni 30, 2026

    PT PSB Persilakan Sengketa Ketenagakerjaan hingga Dugaan Pelanggaran Diuji di Pengadilan

    Juni 30, 2026

    79 Warga Kehilangan Tempat Tinggal, DPRD Minta Evaluasi Kawasan Padat Penduduk

    Juni 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Kesehatan»Pengguna Narkoba Bukan Sekadar Dipenjara, Tapi Harus Direhabilitasi
    Kesehatan

    Pengguna Narkoba Bukan Sekadar Dipenjara, Tapi Harus Direhabilitasi

    SittiBy SittiJuni 30, 202601 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadinkes Kaltim, Jaya Mualimin (Insitekaltim/Nur)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan, penanganan penyalahguna narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai bergeser dari pendekatan pemidanaan menuju rehabilitasi.

    Mengingat, program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah berjalan sejak 2011. Namun dalam perjalanannya, pemanfaatan fasilitas rehabilitasi masih belum optimal.

    “Selama hampir 14 tahun pelaksanaannya belum efektif. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya kekhawatiran masyarakat untuk melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pengguna narkoba,” katanya, di Samarinda, Senin, 29 Juni 2026.

    Menurut Jaya, banyak keluarga takut anggota keluarganya akan berhadapan dengan proses hukum atau mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Jika, mengikuti program rehabilitasi.

    Namun kondisi saat ini telah berubah. Aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, mulai aktif mengarahkan pengguna narkoba yang telah menjalani proses hukum. Untuk mendapatkan rehabilitasi, di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

    “Sekarang justru penyidik yang nantinya menyerahkan tersangka pengguna narkoba ke fasilitas rehabilitasi setelah proses hukumnya selesai,” ujarnya.

    Jaya menegaskan pengguna narkoba pada dasarnya membutuhkan pemulihan melalui layanan kesehatan, bukan semata-mata penahanan.

    Dengan dukungan 35 IPWL yang tersedia di Kaltim, pemerintah berharap, semakin banyak penyalahguna narkoba yang memperoleh rehabilitasi. Sehingga dapat pulih dan kembali berfungsi di tengah masyarakat.

    “Pada akhirnya mereka harus direhabilitasi, bukan hanya ditahan di rutan,” tegasnya.

    Dinkes Kaltim Jaya Mualimin Narkoba rehabilitasi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Dinkes Kaltim Tekankan Pentingnya Perencanaan Keluarga Sehat Sejak Pra Nikah

    Juni 29, 2026

    Kasus HIV di Samarinda Hingga Juni 2026, Capai 184 Orang

    Juni 27, 2026

    Penemuan Kasus TB Samarinda Tembus 91 Persen, Skrining Terus Digencarkan

    Juni 26, 2026

    Pemprov Kaltim Tegaskan, Rehabilitasi Narkoba Libatkan RS hingga Puskesmas

    Juni 25, 2026

    Hasil Investigasi Kemenkes, Dugaan Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Masih Ditunggu

    Juni 24, 2026

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun Bantah Isu Jauh dari Gerindra: Saya Tidak Pernah Diundang

    SittiJuni 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hubungan politik antara Wali Kota Samarinda Andi Harun dengan jajaran struktural DPD…

    PT PSB Persilakan Sengketa Ketenagakerjaan hingga Dugaan Pelanggaran Diuji di Pengadilan

    Juni 30, 2026

    79 Warga Kehilangan Tempat Tinggal, DPRD Minta Evaluasi Kawasan Padat Penduduk

    Juni 30, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    Pengguna Narkoba Bukan Sekadar Dipenjara, Tapi Harus Direhabilitasi

    Juni 30, 2026
    1 2 3 … 3,180 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.