Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Anggaran RTLH Samarinda 2027 Belum Pasti, Wali Kota Pastikan Program Tetap Berjalan

    Oktober 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»PT PSB Persilakan Sengketa Ketenagakerjaan hingga Dugaan Pelanggaran Diuji di Pengadilan
    Samarinda

    PT PSB Persilakan Sengketa Ketenagakerjaan hingga Dugaan Pelanggaran Diuji di Pengadilan

    R’syaBy R’syaJuni 30, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Suasana kunjungan lapangan oleh Komisi IV DPRD Kaltim di area galangan kapal PT Prima Surya Bahari (PSB) Samarinda yang menjadi lokasi peninjauan terkait aduan terhadap perusahaan (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – PT Prima Surya Bahari (PSB) mempersilakan seluruh pihak yang menilai perusahaan melakukan pelanggaran, baik terkait persoalan ketenagakerjaan maupun dugaan pencemaran lingkungan menempuh jalur hukum untuk menguji tudingan tersebut.

    Legal PT PSB Bambang Sri Martono mengatakan, perusahaan memilih menyerahkan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum daripada berpolemik mengenai berbagai tuduhan yang menurutnya belum dibuktikan secara sah.

    “Kalau memang tidak menerima kondisi ini, silakan gugat ke pengadilan. Yang bisa menyatakan perusahaan salah atau bahkan menutup perusahaan bukan DPRD, tetapi pengadilan. Di sana kita uji apa yang dianggap salah,” ujarnya saat ditemui di PT PSB, kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Senin, 29 Juni 2026.

    Bambang mengungkapkan pihak perusahaan sebenarnya telah meminta kepada DPRD agar diberikan waktu sekitar satu hingga dua pekan untuk menghadiri pertemuan dan memberikan penjelasan. Namun, DPRD memutuskan tetap melanjutkan agenda dengan melakukan sidak ke lokasi perusahaan.

    Ia menyebut, sejumlah temuan yang disampaikan saat sidak belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran karena masih memerlukan pembuktian berdasarkan kajian teknis dari instansi maupun tenaga ahli yang berwenang.

    Ia mencontohkan dugaan pencemaran udara, kebisingan, hingga aktivitas blasting yang dikeluhkan warga sekitar. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut belum pernah diuji secara ilmiah sehingga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan masyarakat.

    “Kalau memang ada dugaan pencemaran, harus diuji dulu. Dinas terkait datang ke lokasi, mengukur kualitas udara, melihat tingkat kebisingan atau memeriksa aktivitas blasting sesuai jadwal. Jangan hanya berdasarkan opini atau keterangan sepihak,” tuturnya.

    Bambang mengaku sejumlah pihak yang menyampaikan penilaian terhadap aktivitas perusahaan tidak memiliki kompetensi teknis untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

    Sementara itu, terkait sengketa ketenagakerjaan, Bambang menyampaikan persoalan yang masih berlangsung hanya melibatkan enam mantan pekerja dan perusahaan tidak sependapat dengan tuntutan pembayaran hak yang diajukan karena para pekerja tersebut memiliki masa kerja di bawah satu tahun.

    Ia menjelaskan, perusahaan telah menawarkan pembayaran sebesar satu kali gaji sebagai bentuk penyelesaian, meski menurut ketentuan yang dipahami perusahaan, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak memperoleh hak pesangon sebagaimana yang dituntut.

    “Mereka meminta nilainya lebih dari Rp100 juta. Kami menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan ketentuan sehingga belum ada kesepakatan,” terangnya.

    Legal PT PSB lainnya, Yuni Astria Puput menambahkan, proses penyelesaian hak mantan pekerja masih menunggu anjuran resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda.

    “Kalau anjurannya sudah keluar, kami akan melihat isinya. Kalau sesuai akan kami laksanakan, kalau tidak sesuai tentu ada mekanisme yang kami tempuh,” jelasnya.

    Terkait perkara upah lembur, Yuni menerangkan perusahaan masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan setelah sebelumnya mengajukan proses lanjutan atas hasil yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.

    Ia juga memastikan sebagian besar dokumen yang diminta Komisi IV DPRD Kaltim telah diserahkan kepada dewan. Dokumen tersebut meliputi perizinan perusahaan, data BPJS Ketenagakerjaan, kontrak kerja, daftar karyawan, hingga peraturan perusahaan. Adapun dokumen yang masih perlu dilengkapi akan segera dipenuhi.

    Di sisi lain, Manajer Operasional PT PSB Dedi Suhendi berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan melalui jalan tengah sehingga tidak berdampak terhadap keberlangsungan usaha maupun para pekerja. Perusahaan, lanjutnya, saat ini mempekerjakan sekitar 200 karyawan yang menjadi sumber penghidupan bagi ratusan anggota keluarga mereka.

    “Kami berharap ada solusi yang baik untuk semua pihak sehingga kegiatan perusahaan tetap berjalan dan para pekerja juga bisa tetap bekerja dengan tenang,” tutupnya.

     

    Bambang Sri Martono PT Prima Surya Bahari (PSB) Yuni Astria Puput
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang hingga 19 Oktober, Karhutla Capai 643 Hektare

    Oktober 8, 2026

    Disnaker Samarinda Kembangkan Auto-Matching AK1 untuk Percepat Pencari Kerja Temukan Lowongan

    Oktober 7, 2026

    Dua Bulan Padamkan Karhutla, 15 Relawan Samarinda Mengeluh Sesak Napas

    Oktober 7, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026

    Peluang Hujan di Kaltim di Atas 90 Persen, Curahnya Masih Rendah

    Oktober 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    AminahOktober 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda mulai menelusuri laporan dugaan kelalaian medis yang melibatkan dokter spesialis…

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Anggaran RTLH Samarinda 2027 Belum Pasti, Wali Kota Pastikan Program Tetap Berjalan

    Oktober 9, 2026

    Musim Hujan Kaltim Baru Mulai November, El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027

    Oktober 9, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 9, 2026
    1 2 3 … 3,379 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.