Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendorong penataan pedagang di Pasar Pagi sebagai bagian dari upaya mengembalikan aktivitas perdagangan dan memastikan kawasan pasar dapat dimanfaatkan secara optimal. Skema penataan disiapkan dengan membuka ruang bagi pedagang yang selama ini menempati kios secara terpencar untuk bergabung di lokasi yang dinilai lebih mendukung aktivitas jual beli.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan penataan tersebut masih membuka ruang bagi pedagang untuk menyampaikan permohonan dan memilih bergabung dengan pedagang lain. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat membuat aktivitas perdagangan di Pasar Pagi lebih terkonsentrasi sehingga memberi manfaat bagi pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen.
“Semua sepakat kalau yang mau gabung, naik ke atas. Ada yang terpencar-pencar, kita akan naikkan ke atas,” ujar Nurrahmani saat ditemui di Pasar Pagi Samarinda, Rabu, 16 September 2026.
Ia menyebutkan, sejauh ini sudah terdapat sejumlah permohonan dari pedagang yang ingin bergabung. Namun, jumlah permohonan tersebut belum signifikan dibandingkan dengan jumlah pedagang yang masih bertahan pada posisi masing-masing.
Nurrahmani menegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi pilihan dalam proses penataan. Langkah represif, kata dia, baru akan ditempuh apabila upaya penataan melalui komunikasi dan pemberian ruang bagi pedagang tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam skema yang disiapkan, pedagang yang memiliki kios berdekatan dan ingin bergabung akan diberikan kesempatan untuk membuka sekat antarkios. Kebijakan tersebut terutama diarahkan pada lantai 6 dan 7 yang memiliki cukup banyak kios dengan kondisi masih terpisah.
“Yang mau bergabung ada privilege untuk mereka bisa membuka sekatnya. Bukan kita bongkar, membuka sekatnya yang bergabung,” jelasnya.
Nurrahmani mengatakan percepatan penataan dapat dilakukan terhadap pedagang yang telah menyatakan kesediaan untuk bergabung. Pemerintah nantinya akan melakukan pengaturan ulang posisi pedagang dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Ia menilai konsentrasi aktivitas perdagangan menjadi penting karena selama ini sebagian pedagang memilih tidak berjualan dengan alasan lokasi kios yang terpencar maupun berada di lantai tertentu. Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi aktivitas ekonomi di dalam pasar.
“Kalau semuanya mau berjualan, sebenarnya enggak ada masalah lagi. Selesai kan? Mau masuk semua sudah,” katanya.
Menurutnya, penataan Pasar Pagi memang membutuhkan proses karena perubahan lokasi dan pola berjualan dapat menimbulkan dampak bagi pedagang. Namun, pemerintah berharap pengaturan yang lebih terintegrasi nantinya justru dapat meningkatkan kemudahan masyarakat dalam berbelanja, termasuk ketika mencari kebutuhan secara grosir.
Nurrahmani menambahkan, apabila proses penataan tidak kunjung menemukan titik penyelesaian, pemerintah akan menyiapkan dasar aturan yang dapat menjadi landasan pelaksanaan perubahan. Skema tersebut diharapkan mampu menciptakan pola perdagangan Pasar Pagi yang lebih teratur sekaligus mendukung kembali geliat ekonomi di kawasan tersebut.

