Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebutkan, batas pemakluman telah berakhir dan evaluasi kini memasuki tahap yang lebih serius, khususnya bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menunjukkan kepatuhan optimal.
Ia menjelaskan penanganan pelanggaran kini langsung melibatkan Asisten III Setkot Samarinda, yang menandakan peningkatan level perhatian dalam pengawasan kedisiplinan ASN.
“Kalau sudah saya tugaskan ke Pak Asisten III itu artinya levelnya sudah naik. Biasanya kalau masih ringan cukup ditangani di BKPSDM atau bagian organisasi,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi indikator bahwa pelanggaran yang terjadi tidak lagi dianggap sebagai hal teknis semata, melainkan sudah masuk kategori serius yang memerlukan penanganan langsung di tingkat pimpinan.
Dengan analogi sederhana Andi Harun menyebutkan kondisi tersebut berada pada “level tiga”, atau satu tingkat di bawah kategori paling berat.
“Kalau diibaratkan cabai ini sudah level tiga. Tinggal satu tingkat lagi menuju level tertinggi,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan tujuan utama kebijakan ini bukan semata penindakan, melainkan menunjukkan kepada publik bahwa sistem kerja baru yang diterapkan pemerintah memiliki manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita ingin tunjukkan ke masyarakat bahwa kebijakan ini berjalan, ada manfaatnya, dan semua berbasis data serta fakta,” tegasnya.
Pemkot Samarinda berharap seluruh ASN dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan, seiring dengan penerapan sistem kerja berbasis digital yang terus dikembangkan.

