Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026

    Beri Kelonggaran Sopir Truk ODOL, Andi Harun Berikan Tenggat 3 Bulan Jelang Pemblokiran BBM

    Agustus 24, 2026

    Lebih dari 200 Titik Api Terdeteksi, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana

    Agustus 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran
    Pemerintah

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    IraBy IraJuni 9, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Kejari Samarinda, Haedar (kanan) didampingi Wali Kota Samarinda, Andi Harun (kiri) beserta Jajaran Kejari, Selasa, 9/6/2026 (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah di kawasan Palaran seluas 30 hektar.

    Haedar memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah, di kawasan Palaran seluas 30 hektar.

    Proses tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pengumpulan data hingga permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.

    “Berdasarkan informasi yang disampaikan, masa sewa telah berakhir sejak 2022. Namun, aktivitas diduga masih berlangsung. Bahkan hauling yang merupakan aset pemerintah kota diduga digunakan oleh beberapa perusahaan lain tanpa didasari perjanjian dengan pemerintah kota,” ujarnya usai konsultasi Pemkot Samarinda, Selasa,?9 Juni 2026.

    Menurut Haedar, dugaan penggunaan aset daerah tanpa dasar hukum yang sah menjadi salah satu aspek yang akan ditelusuri lebih lanjut.

    Kejaksaan juga akan, mendalami berbagai temuan lain yang disampaikan Pemkot untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan aset tersebut.

    Ia menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur tindak pidana, maka kendaraan, alat berat maupun aset lain yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan sebagai barang bukti.

    “Tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Itu penting dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara atau daerah,” tegasnya.

    Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan Pemkot menemukan sedikitnya empat indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan aset daerah tersebut.

    Menurut Andi Harun, indikasi yang ditemukan meliputi dugaan wanprestasi, pemanfaatan aset tanpa hak setelah masa perjanjian berakhir, dugaan perbuatan melawan hukum, serta kerusakan aset yang diduga terjadi di luar objek kerja sama yang disepakati.

    “Di dalamnya patut dikualifikasi terdapat pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum. Selain itu ada kerusakan aset karena objek yang diperjanjikan hanya 1,8 hektare dari total sekitar 30 hektare,” katanya.

    Andi Harun menjelaskan, pemerintah kota sebenarnya telah melakukan upaya penertiban sejak 2022, termasuk penyegelan lokasi dan pengamanan tumpukan batu bara yang berada di kawasan tersebut.

    Namun, upaya itu tidak berjalan efektif karena barang bukti yang diamankan dilaporkan hilang sehari setelah penyegelan dilakukan.

    “Bahkan barang bukti batu bara sempat kita segel. Namun sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang kita pasang dirusak,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah kota memiliki keterbatasan kewenangan karena hanya berada pada ranah administratif. Oleh sebab itu, penanganan lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

    Andi Harun juga mengungkapkan, sejak Oktober 2022 tidak ada lagi pemasukan yang diterima pemerintah daerah dari pemanfaatan aset tersebut. Padahal, terdapat dugaan kuat aktivitas di lokasi masih berlangsung setelah masa perjanjian berakhir.

    “Terdapat dugaan lahan itu terus dimanfaatkan walaupun perjanjian telah berakhir. Bahkan ada indikasi dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah kota,” katanya.

    Meski demikian, baik Pemkot maupun Kejari Samarinda belum dapat menyampaikan besaran potensi kerugian daerah karena proses pendalaman masih berada pada tahap awal.

    Kedua pihak meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan guna menghindari spekulasi dan memastikan seluruh fakta terungkap sesuai koridor hukum.

     


    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Beri Kelonggaran Sopir Truk ODOL, Andi Harun Berikan Tenggat 3 Bulan Jelang Pemblokiran BBM

    Agustus 24, 2026

    Lebih dari 200 Titik Api Terdeteksi, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana

    Agustus 24, 2026

    Andi Harun Ungkap Antrean BBM Subsidi Diduga Diperjualbelikan Rp100-150 Ribu

    Agustus 24, 2026

    BKS dan PKT Jalin Kerja Sama, BUMD Kaltim Didorong Genjot Bisnis untuk Tambah PAD

    Agustus 24, 2026

    Dipicu Unsur Kesengajaan, Karhutla Samarinda Capai 77 Kejadian, 104 Hektare Lahan Terbakar

    Agustus 23, 2026

    Semangat Kemerdekaan Tetap Meriah Meski Pemkot Lakukan Efisiensi

    Agustus 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Andika SaputraAgustus 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Abdul Rohim…

    Beri Kelonggaran Sopir Truk ODOL, Andi Harun Berikan Tenggat 3 Bulan Jelang Pemblokiran BBM

    Agustus 24, 2026

    Lebih dari 200 Titik Api Terdeteksi, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana

    Agustus 24, 2026

    Andi Harun Ungkap Antrean BBM Subsidi Diduga Diperjualbelikan Rp100-150 Ribu

    Agustus 24, 2026

    BKS dan PKT Jalin Kerja Sama, BUMD Kaltim Didorong Genjot Bisnis untuk Tambah PAD

    Agustus 24, 2026
    1 2 3 … 3,294 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.