Insitekaltim, Samarinda – Sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah di kawasan Palaran seluas 30 hektar.
Haedar memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah, di kawasan Palaran seluas 30 hektar.
Proses tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pengumpulan data hingga permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan, masa sewa telah berakhir sejak 2022. Namun, aktivitas diduga masih berlangsung. Bahkan hauling yang merupakan aset pemerintah kota diduga digunakan oleh beberapa perusahaan lain tanpa didasari perjanjian dengan pemerintah kota,” ujarnya usai konsultasi Pemkot Samarinda, Selasa,?9 Juni 2026.
Menurut Haedar, dugaan penggunaan aset daerah tanpa dasar hukum yang sah menjadi salah satu aspek yang akan ditelusuri lebih lanjut.
Kejaksaan juga akan, mendalami berbagai temuan lain yang disampaikan Pemkot untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan aset tersebut.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur tindak pidana, maka kendaraan, alat berat maupun aset lain yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan sebagai barang bukti.
“Tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Itu penting dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara atau daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan Pemkot menemukan sedikitnya empat indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan aset daerah tersebut.
Menurut Andi Harun, indikasi yang ditemukan meliputi dugaan wanprestasi, pemanfaatan aset tanpa hak setelah masa perjanjian berakhir, dugaan perbuatan melawan hukum, serta kerusakan aset yang diduga terjadi di luar objek kerja sama yang disepakati.
“Di dalamnya patut dikualifikasi terdapat pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum. Selain itu ada kerusakan aset karena objek yang diperjanjikan hanya 1,8 hektare dari total sekitar 30 hektare,” katanya.
Andi Harun menjelaskan, pemerintah kota sebenarnya telah melakukan upaya penertiban sejak 2022, termasuk penyegelan lokasi dan pengamanan tumpukan batu bara yang berada di kawasan tersebut.
Namun, upaya itu tidak berjalan efektif karena barang bukti yang diamankan dilaporkan hilang sehari setelah penyegelan dilakukan.
“Bahkan barang bukti batu bara sempat kita segel. Namun sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang kita pasang dirusak,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota memiliki keterbatasan kewenangan karena hanya berada pada ranah administratif. Oleh sebab itu, penanganan lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan.
Andi Harun juga mengungkapkan, sejak Oktober 2022 tidak ada lagi pemasukan yang diterima pemerintah daerah dari pemanfaatan aset tersebut. Padahal, terdapat dugaan kuat aktivitas di lokasi masih berlangsung setelah masa perjanjian berakhir.
“Terdapat dugaan lahan itu terus dimanfaatkan walaupun perjanjian telah berakhir. Bahkan ada indikasi dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah kota,” katanya.
Meski demikian, baik Pemkot maupun Kejari Samarinda belum dapat menyampaikan besaran potensi kerugian daerah karena proses pendalaman masih berada pada tahap awal.
Kedua pihak meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan guna menghindari spekulasi dan memastikan seluruh fakta terungkap sesuai koridor hukum.

