Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan
    Samarinda

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Nur AjijahBy Nur AjijahJuni 12, 2026Updated:Juli 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Samarinda, Murniati (Narasi.co/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Murniati mengatakan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat langsung mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

    BPJS Ketenagakerjaan memastikan, pekerja yang mengalami PHK, tetap mendapatkan perlindungan melalui program JKP.

    Program tersebut memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja. Hingga pelatihan kerja, bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

    Menurutnya, peserta harus telah melaporkan status PHK. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan mengisi data, pada aplikasi SIAPKerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Kalau memang memenuhi syarat dan iurannya lancar, manfaat JKP bisa langsung dibayarkan,” ujarnya, di Samarinda, Rabu, 10 Juni 2026.

    Ia menjelaskan, bila perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga tiga bulan. Kewajiban pelunasan terlebih dahulu, menjadi tanggung jawab pemberi kerja sebelum manfaat JKP dapat diproses.

    Sementara untuk perusahaan yang menunggak, lebih dari enam bulan dan terindikasi pailit. Pembayaran manfaat dapat difasilitasi, melalui mekanisme yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebelum kemudian ditagihkan kepada perusahaan.

    Murniati menegaskan JKP merupakan hak normatif pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kepesertaan lengkap hingga program Jaminan Pensiun (JP).

    Untuk memperoleh manfaat JKP, pekerja wajib terdaftar dalam empat program dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

    “Kalau tidak ikut program Jaminan Pensiun, maka tidak bisa mendapatkan manfaat JKP,” katanya.

    Ia menambahkan, program JKP tidak membebankan iuran tambahan kepada pekerja maupun perusahaan. Pendanaan program tersebut, berasal dari pemerintah dan pengelolaan dana program BPJS Ketenagakerjaan.

    Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta JKP berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, selama maksimal enam bulan. Namun perhitungan manfaat dibatasi pada upah maksimal Rp5 juta.

    Dengan demikian, peserta yang memiliki upah Rp5 juta akan menerima manfaat sekitar Rp3 juta per bulan selama masa pencarian pekerjaan.

    Meski begitu, manfaat tersebut akan dihentikan apabila peserta telah kembali bekerja sebelum masa enam bulan berakhir.

    “Kalau sudah mendapatkan pekerjaan baru, maka manfaat JKP, otomatis dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

    Selain bantuan tunai, peserta juga memperoleh akses pelatihan kerja dan informasi lowongan pekerjaan, yang diselenggarakan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Menurut Murniati, program JKP dirancang tidak hanya untuk memberikan bantuan ekonomi sementara bagi pekerja, yang kehilangan pekerjaan. Tetapi juga, membantu mereka lebih cepat kembali masuk ke dunia kerja.

    “Jadi manfaatnya bukan hanya uang tunai, tetapi juga pelatihan dan akses pasar kerja agar peserta bisa segera mendapatkan pekerjaan kembali,” pungkasnya.

     


    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Sungai Mahakam Hadapi Masalah Alur hingga Tata Kelola, Pengelolaan Terpadu Dinilai Mendesak

    Agustus 7, 2026

    150 Anak Jadi Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan, BNN Dorong Penguatan Rehabilitasi

    Juli 20, 2026

    Rooftop Pasar Pagi Bakal Jadi Kafe Panorama Sungai Mahakam

    Juli 19, 2026

    42 Calon Paskibraka Samarinda Digembleng Disiplin, Integritas, dan Jiwa Bela Negara

    Juli 17, 2026

    Kemiskinan Samarinda Turun, Serapan Anggaran Dinsos Baru 31 Persen

    Juli 15, 2026

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.