Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    Juni 12, 2026

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan
    Samarinda

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Nur AjijahBy Nur AjijahJuni 12, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Samarinda, Murniati (Narasi.co/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Murniati mengatakan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat langsung mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

    BPJS Ketenagakerjaan memastikan, pekerja yang mengalami PHK, tetap mendapatkan perlindungan melalui program JKP.

    Program tersebut memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja. Hingga pelatihan kerja, bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

    Menurutnya, peserta harus telah melaporkan status PHK. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan mengisi data, pada aplikasi SIAPKerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Kalau memang memenuhi syarat dan iurannya lancar, manfaat JKP bisa langsung dibayarkan,” ujarnya, di Samarinda, Rabu, 10 Juni 2026.

    Ia menjelaskan, bila perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga tiga bulan. Kewajiban pelunasan terlebih dahulu, menjadi tanggung jawab pemberi kerja sebelum manfaat JKP dapat diproses.

    Sementara untuk perusahaan yang menunggak, lebih dari enam bulan dan terindikasi pailit. Pembayaran manfaat dapat difasilitasi, melalui mekanisme yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebelum kemudian ditagihkan kepada perusahaan.

    Murniati menegaskan JKP merupakan hak normatif pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kepesertaan lengkap hingga program Jaminan Pensiun (JP).

    Untuk memperoleh manfaat JKP, pekerja wajib terdaftar dalam empat program dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

    “Kalau tidak ikut program Jaminan Pensiun, maka tidak bisa mendapatkan manfaat JKP,” katanya.

    Ia menambahkan, program JKP tidak membebankan iuran tambahan kepada pekerja maupun perusahaan. Pendanaan program tersebut, berasal dari pemerintah dan pengelolaan dana program BPJS Ketenagakerjaan.

    Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta JKP berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, selama maksimal enam bulan. Namun perhitungan manfaat dibatasi pada upah maksimal Rp5 juta.

    Dengan demikian, peserta yang memiliki upah Rp5 juta akan menerima manfaat sekitar Rp3 juta per bulan selama masa pencarian pekerjaan.

    Meski begitu, manfaat tersebut akan dihentikan apabila peserta telah kembali bekerja sebelum masa enam bulan berakhir.

    “Kalau sudah mendapatkan pekerjaan baru, maka manfaat JKP, otomatis dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

    Selain bantuan tunai, peserta juga memperoleh akses pelatihan kerja dan informasi lowongan pekerjaan, yang diselenggarakan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Menurut Murniati, program JKP dirancang tidak hanya untuk memberikan bantuan ekonomi sementara bagi pekerja, yang kehilangan pekerjaan. Tetapi juga, membantu mereka lebih cepat kembali masuk ke dunia kerja.

    “Jadi manfaatnya bukan hanya uang tunai, tetapi juga pelatihan dan akses pasar kerja agar peserta bisa segera mendapatkan pekerjaan kembali,” pungkasnya.

     

    BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) JKP Murniati PHK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Juni 11, 2026

    Setiap Hujan Deras, Siswa SDN 012 Samarinda Terpaksa Libur

    Juni 4, 2026

    Masih Berbelit, Pengusaha Minta Penyederhanaan Perizinan Reklame

    Juni 4, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    DLH Masih Temukan Limbah Kurban Dibuang ke Sungai, Tiga Karung Jeroan Dievakuasi dari Karang Mumus

    Juni 1, 2026

    Di Balik Layar Ada Manusia, Dosen Ilkom Ingatkan Nilai Pancasila di Ruang Digital

    Juni 1, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    R’syaJuni 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan R Iwan…

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026

    Skateboard Makin Diminati, KIS Kaltim Buka Ruang bagi Pemula

    Juni 12, 2026

    Kadin Kaltim Wanti-Wanti Pengusaha Daerah Tak Tersisih oleh Investor Besar

    Juni 12, 2026
    1 2 3 … 3,141 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.