Insitekaltim, Samarinda – Berakhirnya kerjasama pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI) pada lahan seluas 30 hektare di Kecamatan Palaran.
Pemerintah Kota (Pemkot) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, untuk menelusuri dugaan pemanfaatan lahan menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama pada 10 Oktober 2022.
Namun terlihat, adanya indikasi lahan masih digunakan tanpa memberikan manfaat bagi daerah.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, konsultasi dan koordinasi dengan Kejari Samarinda dilakukan dalam rangka evaluasi terhadap kerja sama pemanfaatan aset yang telah berlangsung sejak 2013.
Lahan tersebut, berada di Kelurahan Handil Baru dan Kelurahan Bantuas dengan luas sekitar 30 hektare.
“Kerja sama pemanfaatan aset dimulai pada 2013 dan telah diperpanjang dua kali sehingga berlangsung dalam tiga tahap sebelum berakhir pada Oktober 2022,” ujar Andi Harun usai pertemuan dengan jajaran Kejari Samarinda, di Ruang Rapat Kejari Samarinda, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, selain melakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah berakhir. Pemkot Samarinda juga ingin memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset daerah. Apabila di masa mendatang, kembali dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Ia menegaskan, aspek tata kelola menjadi hal penting dalam setiap kerja sama pemanfaatan aset pemerintah. Mulai dari penyusunan perjanjian, materi kerja sama, hingga manfaat ekonomi yang diperoleh daerah.
“Kami ingin meminimalisasi kesalahan dalam kerja sama pemanfaatan aset, baik dari sisi drafting perjanjian maupun manfaat ekonominya bagi pemerintah daerah,” katanya.
Andi Harun mengungkapkan, berdasarkan indikasi yang ditemukan di lapangan, lahan tersebut diduga masih dimanfaatkan setelah masa kerja sama berakhir.
Bahkan, terdapat dugaan penggunaan lahan dilakukan oleh lebih dari satu perusahaan.
“Sementara hasil atau manfaat bagi pemerintah kota tidak ada. Karena itu muncul dugaan adanya pemanfaatan tanpa hak atau secara ilegal terhadap lahan tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, ditegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi. Terkait kemungkinan adanya unsur wanprestasi, perdata maupun pidana dalam persoalan tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Untuk menilai apakah ada aspek keperdataan, wanprestasi atau bahkan unsur pidananya. Pemerintah kota fokus pada pengamanan aset dan hak-hak keperdataan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kejari Samarinda merupakan langkah awal. Untuk memastikan aset daerah, dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
“Kita tunggu prosesnya berjalan. Ini masih tahap konsultasi dan koordinasi awal. Selanjutnya tentu akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar menyatakan, pihaknya menyambut baik koordinasi yang dilakukan Pemkot Samarinda terkait pengelolaan aset daerah.
Menurutnya, informasi yang disampaikan Pemkot akan menjadi bahan awal bagi kejaksaan untuk melakukan pendalaman.
Kejari Samarinda, lanjutnya, akan membentuk tim untuk mempelajari seluruh data dan informasi yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut.
“Kami akan melakukan pengumpulan data secara menyeluruh terlebih dahulu. Nanti langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan bahan-bahan yang kami peroleh,” ujarnya.
Haedar menegaskan, tujuan utama dari proses tersebut adalah memastikan. Aset daerah dapat memberikan kontribusi maksimal, terhadap pendapatan dan pembangunan daerah.
“Bagaimana aset ini bisa dioptimalkan sehingga memberikan manfaat dan pemasukan bagi daerah, itu yang menjadi fokus kami,” pungkasnya.

