Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran
    Pemerintah

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Nur AjijahBy Nur AjijahJuni 9, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun didampingi jajaran Kejari Samarinda usai konsultasi dugaan pemanfaatan lahan 30 hektar di Palaran, Selasa, 9/6/2026 (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Berakhirnya kerjasama pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI) pada lahan seluas 30 hektare di Kecamatan Palaran.

    Pemerintah Kota (Pemkot) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, untuk menelusuri dugaan pemanfaatan lahan menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama pada 10 Oktober 2022.

    Namun terlihat, adanya indikasi lahan masih digunakan tanpa memberikan manfaat bagi daerah.

    Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, konsultasi dan koordinasi dengan Kejari Samarinda dilakukan dalam rangka evaluasi terhadap kerja sama pemanfaatan aset yang telah berlangsung sejak 2013.

    Lahan tersebut, berada di Kelurahan Handil Baru dan Kelurahan Bantuas dengan luas sekitar 30 hektare.

    “Kerja sama pemanfaatan aset dimulai pada 2013 dan telah diperpanjang dua kali sehingga berlangsung dalam tiga tahap sebelum berakhir pada Oktober 2022,” ujar Andi Harun usai pertemuan dengan jajaran Kejari Samarinda, di Ruang Rapat Kejari Samarinda, Selasa, 9 Juni 2026.

    Menurutnya, selain melakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah berakhir. Pemkot Samarinda juga ingin memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset daerah. Apabila di masa mendatang, kembali dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

    Ia menegaskan, aspek tata kelola menjadi hal penting dalam setiap kerja sama pemanfaatan aset pemerintah. Mulai dari penyusunan perjanjian, materi kerja sama, hingga manfaat ekonomi yang diperoleh daerah.

    “Kami ingin meminimalisasi kesalahan dalam kerja sama pemanfaatan aset, baik dari sisi drafting perjanjian maupun manfaat ekonominya bagi pemerintah daerah,” katanya.

    Andi Harun mengungkapkan, berdasarkan indikasi yang ditemukan di lapangan, lahan tersebut diduga masih dimanfaatkan setelah masa kerja sama berakhir.

    Bahkan, terdapat dugaan penggunaan lahan dilakukan oleh lebih dari satu perusahaan.

    “Sementara hasil atau manfaat bagi pemerintah kota tidak ada. Karena itu muncul dugaan adanya pemanfaatan tanpa hak atau secara ilegal terhadap lahan tersebut,” ungkapnya.

    Meski demikian, ditegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi. Terkait kemungkinan adanya unsur wanprestasi, perdata maupun pidana dalam persoalan tersebut.

    “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Untuk menilai apakah ada aspek keperdataan, wanprestasi atau bahkan unsur pidananya. Pemerintah kota fokus pada pengamanan aset dan hak-hak keperdataan daerah,” tegasnya.

    Ia menambahkan, koordinasi dengan Kejari Samarinda merupakan langkah awal. Untuk memastikan aset daerah, dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

    “Kita tunggu prosesnya berjalan. Ini masih tahap konsultasi dan koordinasi awal. Selanjutnya tentu akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar menyatakan, pihaknya menyambut baik koordinasi yang dilakukan Pemkot Samarinda terkait pengelolaan aset daerah.

    Menurutnya, informasi yang disampaikan Pemkot akan menjadi bahan awal bagi kejaksaan untuk melakukan pendalaman.

    Kejari Samarinda, lanjutnya, akan membentuk tim untuk mempelajari seluruh data dan informasi yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut.

    “Kami akan melakukan pengumpulan data secara menyeluruh terlebih dahulu. Nanti langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan bahan-bahan yang kami peroleh,” ujarnya.

    Haedar menegaskan, tujuan utama dari proses tersebut adalah memastikan. Aset daerah dapat memberikan kontribusi maksimal, terhadap pendapatan dan pembangunan daerah.

    “Bagaimana aset ini bisa dioptimalkan sehingga memberikan manfaat dan pemasukan bagi daerah, itu yang menjadi fokus kami,” pungkasnya.

     

    Andi Harun Kejari Samarinda Pemkot Samarinda Wali Kota Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026

    SPMB Digital Samarinda 2026 Diuji, Mampukah Menutup Celah Manipulasi Kartu Keluarga

    Juni 9, 2026

    Kaltim Susun RPPEM, Optimalkan Potensi Mangrove Dukung Penurunan Emisi

    Juni 9, 2026

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Nur AjijahJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar memastikan,…

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.