Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    April 23, 2026

    Program MBG di SDN 007 Samarinda Ulu Dievaluasi, Kepala Sekolah Akui Ada Keluhan

    April 23, 2026

    SDN 007 Samarinda Ulu Rayakan HUT ke-10, Tampilkan Inovasi dan Peluncuran Program Digital

    April 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Pembebasan Denda BBNKB Berakhir 17 Desember 2018
    Nasional

    Pembebasan Denda BBNKB Berakhir 17 Desember 2018

    MartinusBy MartinusDesember 9, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Samarinda- Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Paraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No.31 Tahun 2018 tentang pembebasan administrasi denda dan bunga  kedaraan bermotor untuk BBNKB serta Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj Ismiati mengatakan, Pergub tersebu berlaku sejak 17 September sampai 17 Desember 2018,  terkait dengan   kendaraan luar daerah yang masuk ke Kaltim (non KT),  menjadi KT, di bebaskan bea balik namanya, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan bunga  PKB  juga di berikan keringanan.
    “Pergub tersebut mulai berlaku dari tanggal  17 September  sampai 17 Desember 2018. Oleh karena itu masih ada waktu satu minggu, diharapkan  kepada  masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkannya dengan baik, untuk menyelesaikan PKB yang tertunggak  termasuk  permohonan  BBNKB,  dari  kendaraan non KT dapat beralih menjadi KT,” kata Ismiati akhir pekan lalu.
    Ismiati menambahkan, Bapenda  Kaltim terus berkomitmen  meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)  melalui  pajak kendaraan bermotor  dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan, termasuk memberikan keringanan  kepada wajib pajak berupa pembebasan  denda dan bunga  administrasi kendaraan pajak bermotor (PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
    “Bapenda dan semua UPTD  telah mensosialisaskan secara luas  kepada msyarakat  baik melalui media sosial, media cetak dan elektronik, pamplet, baliho, sehingga wajib pajak  tahu dan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan PKB maupun BBNKB dengan baik,” ujarnya.
    Sejak dikeluarkannya Pergub tersebut, kata Ismiati Sari sistem databes Bapenda Kaltim sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan, oleh karena itu kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya diberikan apresiasi, dengan begitu nantinya dapat berimbas pada terget penerimaan PAD dapat tercapai melalui PKB maupun BBNKB.
    “Mumpung masih ada wakti satu minggu, kita harapkan kepada wajib pajak bisa menggunakan kesempatan tersebut untuk mengurus dan menyelesaikan PKB yang tertunggak  maupun menyelesaikan permohonan BBNKB,” pinta Ismiati. (mar/sul/ri/humasprov kaltim)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    Andika SaputraApril 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, yang tidak menemui langsung massa…

    Program MBG di SDN 007 Samarinda Ulu Dievaluasi, Kepala Sekolah Akui Ada Keluhan

    April 23, 2026

    SDN 007 Samarinda Ulu Rayakan HUT ke-10, Tampilkan Inovasi dan Peluncuran Program Digital

    April 23, 2026

    Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan Dilaunching, Kampus di Kaltim Didorong Maksimalkan Kuota

    April 23, 2026

    Enam Bangunan Hangus Terbakar di Jalan Lambung Mangkurat, Akses Sempit Hambat Pemadaman

    April 23, 2026
    1 2 3 … 3,070 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.