Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diskominfo Kaltim Dorong Percepatan Listrik Desa Demi Optimalkan Layanan Internet

    Juli 16, 2026

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    Juli 16, 2026

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Pembebasan Denda BBNKB Berakhir 17 Desember 2018
    Nasional

    Pembebasan Denda BBNKB Berakhir 17 Desember 2018

    MartinusBy MartinusDesember 9, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Samarinda- Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Paraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No.31 Tahun 2018 tentang pembebasan administrasi denda dan bunga  kedaraan bermotor untuk BBNKB serta Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj Ismiati mengatakan, Pergub tersebu berlaku sejak 17 September sampai 17 Desember 2018,  terkait dengan   kendaraan luar daerah yang masuk ke Kaltim (non KT),  menjadi KT, di bebaskan bea balik namanya, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan bunga  PKB  juga di berikan keringanan.
    “Pergub tersebut mulai berlaku dari tanggal  17 September  sampai 17 Desember 2018. Oleh karena itu masih ada waktu satu minggu, diharapkan  kepada  masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkannya dengan baik, untuk menyelesaikan PKB yang tertunggak  termasuk  permohonan  BBNKB,  dari  kendaraan non KT dapat beralih menjadi KT,” kata Ismiati akhir pekan lalu.
    Ismiati menambahkan, Bapenda  Kaltim terus berkomitmen  meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)  melalui  pajak kendaraan bermotor  dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan, termasuk memberikan keringanan  kepada wajib pajak berupa pembebasan  denda dan bunga  administrasi kendaraan pajak bermotor (PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
    “Bapenda dan semua UPTD  telah mensosialisaskan secara luas  kepada msyarakat  baik melalui media sosial, media cetak dan elektronik, pamplet, baliho, sehingga wajib pajak  tahu dan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan PKB maupun BBNKB dengan baik,” ujarnya.
    Sejak dikeluarkannya Pergub tersebut, kata Ismiati Sari sistem databes Bapenda Kaltim sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan, oleh karena itu kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya diberikan apresiasi, dengan begitu nantinya dapat berimbas pada terget penerimaan PAD dapat tercapai melalui PKB maupun BBNKB.
    “Mumpung masih ada wakti satu minggu, kita harapkan kepada wajib pajak bisa menggunakan kesempatan tersebut untuk mengurus dan menyelesaikan PKB yang tertunggak  maupun menyelesaikan permohonan BBNKB,” pinta Ismiati. (mar/sul/ri/humasprov kaltim)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Diskominfo Kaltim Dorong Percepatan Listrik Desa Demi Optimalkan Layanan Internet

    R’syaJuli 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) Ririn Sari Dewi…

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    Juli 16, 2026

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Rehabilitasi Sosial Terhadap Anjal dan Gepeng Menyisakan Kendala Karena Sebagian Kembali Turun ke Jalan

    Juli 16, 2026

    Tumpang Tindih Kewenangan, Pesantren Berbasis Sekolah Formal Butuh Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

    Juli 16, 2026
    1 2 3 … 3,218 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.